Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan telah menetapkan batas minimum (treshold) jumlah saldo rekening nasabah orang pribadi yang mesti dilaporkan ke Ditjen Pajak (DJP) sebesar Rp200 juta.
Pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo beranggapan batas tersebut terlalu kecil dikenakan kewajiban pelaporan.
Yustinus mengatakan, penetapan batas minimum itu bisa membuat stigma atau pandangan jika pemerintah bakal memburu kelas menengah ke bawah. Sebab, untuk nominal tersebut, UKM pun akan kena.
Batas bawah itu juga dianggap tak sesuai dengan tujuan awal yang ingin mengejar para miliarder yang selama ini banyak menyembunyikan aset keuangan di luar negeri.
"Ini terlalu rendah. Hati-hati, ini secara sosio-psikologis kurang bagus karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besar malah tidak tercapai," kata Pras, di Jakarta, Rabu (7/6).
Baca juga: Menkeu: Tak Perlu Khawatir Soal Saldo Rp200 juta
Bagi Pras, jika ditentukan dengan Rp500 juta pun sudah sangat moderat sebagai batas bawah atau minimum. Mantan pegawai pajak ini pun khawatir jika DJP nantinya tak fokus mengejar target sasaran karena tentunya akan mengelola pengadministrasian data terlalu banyak.
"Jangan sampai ada kesan mau membangun database tapi semuaanya dijaring. Ongkos administrasinya juga jadi mahal," tutur dia.
Dirinya pun mengkhawatirkan, jika batas minimum tersebut malah membuat kredibilitas dipertanyakan. Sebab, jika nanti ada kritik dan pemerintah berfikir ulang dan merevisi batas minimum tersebut layaknya kebijakan-kebijakan sebelumnya seperti pengintipan kartu kredit dan lain sebagainya.
"Secara psikologis bisa seperti pajak selebram, atau kartu kredit, heboh doang dan karena ada penolakan lantas direvisi, ditunda. Bikin enggak kredibel," jelas dia.
Baca juga: Pemerintah Ingin Gali Data Potensi Pajak
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
PMK tersebut dikeluarkan sebagai turunan atau aturabn teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi syarat implementasi pertukaran informasi keuangan otomatis (AEoI).
Dalam PMK itu, DJP bisa leluasa berburu dan mengintip data nasabah lembaga jasa keuangan (LJK) tak terkecuali perbankan. Perbankan, mesti melaporkan data rekening nasabah dengan minimum saldo Rp200 juta pada DJP. (MTVN/OL-6)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved