Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Di era digital saat ini, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sering dihadapkan pada berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan, termasuk risiko transaksi palsu yang merugikan.
Menyadari kebutuhan mendesak untuk solusi yang efektif, GoTo Financial, anak perusahaan GoTo yang berfokus pada teknologi finansial, meluncurkan GoPay Merchant—sebuah aplikasi inovatif yang dirancang untuk membantu UMKM mengatasi masalah ini dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.
GoPay Merchant hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan pengelolaan keuangan yang dihadapi UMKM, termasuk proses pendaftaran yang rumit, waktu pencairan dana yang lama, dan risiko transaksi palsu. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pengelolaan keuangan UMKM dengan teknologi yang lebih digital dan aman.
Baca juga : Apdesi: Digitalisasi Transaksi Sangat Diperlukan UMKM
Menurut data terbaru dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), hingga Maret 2024, terdapat 31,6 juta merchant yang telah menggunakan QRIS, dengan pertumbuhan sebesar 24,6% dibandingkan tahun lalu. Meskipun ada peningkatan signifikan dalam adopsi pembayaran digital, UMKM masih menghadapi kendala dalam proses ini.
Haryanto Tanjo, Group Head of Merchant Services GoTo Financial, menjelaskan bahwa GoPay Merchant diluncurkan untuk menyederhanakan proses pengelolaan keuangan bagi UMKM. "Kami menghadirkan aplikasi ini untuk membantu UMKM mengatasi tantangan dalam pengelolaan keuangan mereka. Dengan GoPay Merchant, UMKM dapat mendaftar QRIS dengan cepat, mencairkan dana kapan saja, dan menghindari transaksi palsu," ujarnya.
Salah satu fitur utama GoPay Merchant adalah proses pendaftaran QRIS yang sangat cepat.
Baca juga : BI DKI Targetkan Jakreatifest 2024 Bukukan Transaksi Hingga Rp9,2 Miliar
Hanya dalam 30 detik, merchant sudah dapat mulai menerima pembayaran digital. Fitur ini menjadikannya sebagai platform pendaftaran QRIS tercepat di Indonesia.
Aplikasi ini menawarkan kemudahan bagi pemilik usaha untuk mencairkan hasil penjualan kapan saja setiap hari.
Selain itu, pencairan dapat diatur secara otomatis pada akhir jam operasional toko, memberikan fleksibilitas dan kendali yang lebih baik atas arus kas.
Baca juga : UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2023 Sukses Catatkan Business Matching Senilai Rp1,26 Triliun
GoPay Merchant juga dilengkapi dengan perangkat eksklusif bernama GoPay Spiker. Perangkat ini mengeluarkan notifikasi suara untuk setiap transaksi QRIS yang dilakukan pelanggan.
Fitur ini dirancang untuk menghindari transaksi palsu, memastikan nominal transaksi sesuai, dan mempercepat pelayanan.
Aplikasi ini juga menyediakan laporan transaksi yang terperinci dan mudah dipahami.
Baca juga : Bank Indonesia tengah Persiapkan Fitur Baru untuk QRIS dan BI Fast
Ini memungkinkan pemilik usaha untuk memantau kinerja keuangan mereka secara real-time dan membuat keputusan bisnis yang lebih baik.
Adam Jodi Firmansyah, pemilik Toko Buah Adam Jaya di Pasar Rebo Jakarta, menilai bahwa fitur pencairan fleksibel dari GoPay Merchant sangat membantu dalam operasional sehari-hari.
"Dengan GoPay Merchant, kami bisa mencairkan hasil penjualan pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan waktu tutup toko. Ini sangat membantu kami untuk membeli stok buah tanpa harus mencari dana tambahan terlebih dahulu," ungkapnya
Sementara itu, Yennita Vera, pemilik Warung Prasmanan Dapur Cigeulis di Blok M Square Jakarta, merasa terbantu dengan GoPay Spiker.
"GoPay Spiker memungkinkan saya untuk menghindari transaksi palsu dan melayani pembeli dengan lebih cepat. Notifikasi suara dari perangkat ini membantu saya memastikan bahwa pembayaran telah diterima dengan tepat, terutama saat jam-jam sibuk," ujarnya.
Biaya dan Regulasi
GoPay Merchant mengenakan biaya sebesar Rp1.900 per hari atau sekitar Rp 57.000 per bulan untuk menggunakan fitur tambahan seperti GoPay Spiker. Biaya ini sesuai dengan regulasi Bank Indonesia.
Dengan peluncuran GoPay Merchant, GoTo Financial berharap dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memberikan solusi digital yang lebih baik bagi UMKM di Indonesia.
Aplikasi ini diharapkan dapat mendukung UMKM dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien dan mengurangi risiko kerugian akibat transaksi yang tidak sesuai. (Z-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Dalam era digital yang serba terkoneksi, aplikasi olahraga seperti Strava telah menjadi sangat populer di kalangan penggemar kebugaran.
Selama dalam pelarian di Indonesia, Chaowalit menggunakan identitas palsu, berupa KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran atas nama Sulaiman.
Jaksa Agung Arizona mengumumkan dakwaan terhadap 18 individu yang diduga terlibat dalam skema untuk menggulingkan hasil pemilihan 2020 demi mendukung Donald Trump.
Setelah kekalahan dalam pemilihan ulangnya di Michigan tahun 2020, Donald Trump diduga terlibat dalam skema untuk menyebut dirinya sebagai pemenang oleh "elektor palsu".
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved