Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Digital Solusi Grup menerima kunjungan penting dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 6-7 Maret 2024, menandai tonggak penting dalam komitmen perusahaan terhadap perlindungan keamanan siber.
Kunjungan dipimpin oleh perwakilan BSSN, Suharjono dengan timnya, dan bertujuan untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap Kematangan Keamanan Siber atau Cybersecurity Maturity (CSM) di kantor pusat PT Digital Solusi Grup di Malang, Jawa Timur.
Verifikasi merupakan hal yang sangat penting mengingat peran PT Digital Solusi Grup sebagai penyedia layanan keamanan terkemuka, memastikan kepatuhan terhadap berbagai undang-undang dan peraturan, seperti UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU No 11 Tahun 2008, dan UU No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, yang telah diturunkan menjadi peraturan pemerintah (PERPRES) No 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV).
Baca juga : LKDI Hadir untuk Memblokade Ancaman Kejahatan Dunia Digital
Kunjungan juga bertujuan untuk menilai kematangan keamanan siber pada PT Digital Solusi Grup, mengingat aktivitas dan juga potensi resiko yang perlu dimitigasi oleh PT Digital Solusi Grup. Tujuannya adalah untuk mengukur kemampuan perusahaan sebagai Penyedia Managed Service Provider (MSP) dan mengukur keahliannya dalam melindungi aset informasi yang krusial.
Suharjono, menekankan pentingnya menyelaraskan praktik keamanan siber PT Digital Solusi Grup dengan kerangka kerja regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang perlindungan infrastruktur informasi vital.
"Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pengukuran tingkat kematangan keamanan siber," kata dia dalam keterangannya.
Proses verifikasi, kata Suharjono, dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap. Pertama adalah berupa penilaian mandiri (self-assessment) dan yang kemudian akan diverifikasi oleh team Verifikator BSSN secara keseluruhan. Hasil dari agenda itu adalah sertifikat tingkat keamanan siber yang akan diterbitkan, serta dapat menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan dan verifikasi pada tahun-tahun berikutnya. (RO/Z-6)
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Selain untuk mengantisipasi serangan peretas, penguatan PDN berfungsi untuk menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menegaskan harus ada yang bertanggung jawab atas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
Peretasan kemarin menjadi perhatian khusus bagi seluruh kementerian, instansi, lembaga, serta pemerintah provinsi yang memiliki potensi kerawanan untuk dapat mengantisipasi ancaman.
Menko Hadi Tjahjanto menjelaskan layanan pemerintah yang menggunakan PDNS 2 saat ini dalam proses pemulihan.
DI era digital yang semakin maju, peran negara dalam memastikan pertahanan dan keamanan siber sangat krusial.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu.
DIREKTUR Ekonomi Digital of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa keamanan data di Indonesia yang masih rentan ditikung dan dibobol
DIREKTUR Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi mengatakan pemerintah masih melakukan investigasi terkait penyerangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN).
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggandeng SW Indonesia untuk mengedukasi perusahaan tercatat tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kebocoran data pribadi telah menjadi ancaman mendesak bagi korporasi di seluruh dunia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved