Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT ekonomi digital sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai perlu ada regulasi untuk layanan over-the-top (OTT) guna menghadirkan persaingan yang sehat di industri seluler.
"Memang regulasi terkait dengan OTT ini menjadi hal yang begitu dinantikan juga oleh terutama pelaku industri telekomunikasi," ucap Heru seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/12).
Heru mengatakan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia telah mengalami disrupsi yang cukup dalam seiring hadirnya layanan OTT. Dia mencontohkan semakin turunnya trafik layanan SMS atau panggilan suara seluler yang kini digantikan oleh penyedia layanan OTT seperti Whatsapp atau Telegram.
Baca juga: 89 Perusahaan Raih Digital Financial Excellence Award 2023
Dia menilai bahwa saat ini mayoritas layanan komunikasi lebih mengandalkan platform OTT yang menggunakan infrastruktur operator telekomunikasi.
Perubahan itu berdampak kepada posisi operator telekomunikasi yang sekarang cenderung menjadi penyedia infrastruktur tanpa mendapatkan manfaat finansial yang sebanding. Selain itu, kata dia, perusahaan OTT hingga saat ini juga tidak dikenakan pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sampai saat ini OTT itu tidak dikenakan PNBP, seperti halnya penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi. Jangankan PNBP, mereka yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia itu tidak membayar PPh (pajak penghasilan)," kata Heru.
Baca juga: Wujudkan Cita-Cita Bangsa dengan Kemandirian Ekonomi
Padahal, ucap Heru, potensi pemasukan negara dari pungutan terhadap perusahaan OTT tersebut sangat besar. Oleh karena itu, dia menilai pentingnya pengaturan terhadap layanan OTT untuk memastikan adanya keseimbangan yang adil dan berkelanjutan di antara pelaku industri telekomunikasi dan OTT.
Dia mengatakan Indonesia bisa belajar dari sejumlah negara seperti Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Portugal, Spanyol, Turki, dan Inggris yang telah menerapkan Digital Services Task (DST).
"Jadi, sayang sekali kalau beban pajaknya itu hanya dibebankan di industri telekomunikasi sementara OTT tidak dibebankan pajak, PNBP-nya enggak ada," kata dia. (Z-6)
KPK membutuhkan waktu untuk menyelidiki belasan ribu pokok pikiran (Pokir) terkait yang menggunakan dana hibah sebesar Rp2 triliun sebelum melakukan OTT di Jawa Timur.
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menggiatkan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pembuang sampah sembarangan.
KPK mengumumkan status hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut) Imran Jakub sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Dia langsung ditahan mulai dari hari ini.
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus
Praktik pelarangan berbagi password di antara pengguna layanan hiburan streaming atau Over The Top (OTT) sudah banyak dilakukan oleh pengembang layanan.
Tiga orang ASN dari Kementerian Perhubungan tertangkap tangan dalam aksi pungutan liar terhadap truk-truk yang melebihi tonase di jembatan timbang di jalan lintas Curup - Lubuklinggau
Fitur ini sedang dalam tahap pengujian di Android versi beta terbaru.
Berikut merupakan berbagai contoh kata-kata undangan pernikahan.
Aplikasi pesan instan lansiran Meta WhatsApp sedang menguji fitur baru yang akan mempermudah pengguna untuk mengirimkan foto ke pengguna lain.
Pengguna WhatsApp terkadang menghadapi masalah dengan pesan yang hilang atau terhapus secara otomatis.
Fitur baru disebut sebagai upaya Whatsapp meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan sekaligus menjaga privasi.
Terkadang menerima undangan masuk grup WhatsApp dapat menjadi hal yang membingungkan atau mengganggu jika tidak sesuai dengan keinginan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved