Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KECANGGIHAN teknologi membuat seseorang begitu mudah mengambil atau menjiplak sebagian karya orang lain di ruang digital. Padahal, apa yang dilakukannya merupakan tindak plagiarisme yang melanggar hukum.
Penting untuk memahami ragam plagiarisme untuk menghargai karya cipta orang lain dan menghindari pelanggaran hukum. Hal itu mengemuka dalam webinar yang mengambil tema “Jangan Asal Comot, Kenali Plagiarisme Digital!” di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Plagiarisme merupakan salah satu bentuk pelanggaran karya milik orang lain karena menggunakan sebagian atau keseluruhan tanpa seizin pemiliknya. Perkembangan teknologi digital saat ini membuat beberapa orang tanpa sengaja maupun disengaja melakukan praktik plagiarisme. Padahal, apa yang dilakukannya tersebut melanggar etika digital dan hukum positif yang berlaku.
Menurut dosen Teknik Industri Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Alif Lukmanul Hakim, di dunia akademis, sangat penting memeriksa plagiarisme lantaran sulitnya menuliskan hasil penelitian sehingga tak jarang karya ilmiah yang dijadikan referensi malah ditulis utuh. Tindakan yang demikian itu, menurut dia, sudah masuk kategori plagiarisme.
“Oleh karena itu, cek plagiarisme penting untuk menghindarkan diri dari tindak kejahatan. Selain itu, menjaga kualitas karya ilmiah tetap baik disebabkan sekecil apapun plagiarisme yang dilakukan akan menurunkan kualitas karya ilmiah itu sendiri,” ujarnya.
Alif menuturkan, beberapa alat yang dapat digunakan dalam cek plagiarisme adalah Duplichecker yang bisa mendeteksi tulisan apakah itu asli atau hasil plagiat. Berikutnya adalah Plagiarism Checker Small SEO Tools, yang bisa dipasang pada wordpress website penggunanya. Lalu ada pula Turnitin yang khusus dirancang untuk akademisi yang dapat mendeteksi plagiarisme sebuah dokumen.
Dosen UIN Alauddin Makassar Andi Fauziah Astrid memberikan tips agar terhindar dari plagiarisme. Caranya adalah dengan memperhatikan pengambilan kutipan; melakukan parafrase; mengecek lebih awal dokumen yang hendak ditulis; do manual things; dan manajemen waktu.
Sebab, menurut dia, salah satu alasan orang melakukan plagiat adalah waktu yang dimiliki terbatas atau memang malas melakukan segala sesuatu secara mandiri.
Baca juga : Masyarakat Diimbau Jangan Percaya Data Pribadi yang Dijual Bjorka
“Kita diharapkan mampu menyeleksi dan memverifikasi informasi yang didapatkan serta menggunakannya untuk kebaikan sesama,” ucap Fauziah.
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Teknologi Yogyakarta Ade Irma Sukmawati mengingatkan, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 25 menyebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri dan sejenisnya dilindungi oleh undang-undang.
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, masih dalam UU yang sama, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.
“Pastikan telah melindungi karya dengan melengkapi identitas dan ciri khas. Lalu, pastikan bahwa data yang dibagikan di dalam karya bukan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia,” ucapnya.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan itu khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. (RO/OL-7)
PAKAR hukum merek Arimansyah menilai Erspo boleh saja menginginkan perlindungan hak cipta atas desain jersey Timnas Indonesia.
Seluruh kekayaan intelektual memiliki potensi untuk dijadikan jaminan utang
POLDA Metro Jaya menerima laporan polisi dari Band Radja terkait konten di Youtube Dunia Manji milik Anji Manji. Polda Metro mulai mengusut kasus tersebut.
Dalam National Statement-nya, Yasonna menyampaikan dukungan pemerintah Indonesia terhadap pemajuan kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.
Kemenkop UKM dan Smesco menyatakan siap memfasilitasi pendaftaran dan pengurusan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap merek dagang UMKM.
AKTOR Baim Wong memutuskan tidak melanjutkan pendaftaran merek Citayam Fashion Week (CFW) ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Kini banyak pekerjaan yang sudah menggunakan teknologi digital, sehingga perlu bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan digital.
Digitalisasi transaksi itu baik dan sangat memudahkan. Karena efisien dan justru bisa memudahkan para pelaku usaha maupun pembeli.
Literasi digital menjadi penting diterapkan oleh semua orang untuk masuk dalam dunia kerja.
Kurangnya literasi digital, dukungan struktural yang kurang memadai, serta terbatasnya akses kredit jadi tantangan para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
PENINGKATAN literasi digital masyarakat dan pemerintah harus mendapat perhatian serius dalam upaya beradaptasi menghadapi sejumlah tantangan seiring perkembangan zaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved