Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan Badan Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sepakat menandatangani MoU kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS.
Para pimpinan lembaga dan para amil zakat perlu menyerap masukan dari umat tentang pemanfaatan dana zakat. Dalam hal ini, bukan hanya mengolah pandangan internal lembaga.
KONSOLIDASI kelembagaan serta konsolidasi program harus memiliki kolaborasi dan sinergi yang produktif, untuk mencapai optimalisasi zakat bagi kesejahteraan umat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Bimas Islam Kementerian Agama bersama lembaga pengelola zakat untuk terus meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat.
Salah satu syarat wajib untuk mengeluarkan zakat adalah ketika seseorang telah mencapai nisab zakat harta.
BAGI kaum muslim, Islam bukan saja merupakan agama, tapi juga sistem, struktur, dan lembaga sosial yang humanis.
UNTUK mengakselerasi optimalisasi penyaluran zakat ke masyarakat dan transformasi digital khususnya pada hal administrasi wakaf tanah, pemerintah melakukan berbagai penguatan regulasi
World Zakat and Waqf Forum (WZWF) mengajak lembaga-lembaga zakat dan wakaf sedunia untuk berperan aktif dalam membantu korban gempa bumi di Turki dan Suriah.
IDEAS Sebut 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin Tapi Tak Diberi Izin
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengutarakan rasa syukurnya lantaran kembali bertambahnya UPZ BAZNAS setelah terbentuknya UPZ Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta akan membangun rumah korban kebakaran di kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan dengan konsep bedah kawasan.
Tarmizi Tohor menegaskan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.
Transformasi BSI Maslahat diharapkan membuat llembaga tersebut menjadi yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.
Temuan yang dirilis Kemenag tersebut dinilai kontraproduktif dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat di Tanah Air.
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam ketiga yang universal.
Syarat proses perizinan lembaga pengelola zakat telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015.
SEBANYAK 108 lembaga zakat tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama. Mereka diberi waktu untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur
Kementerian Agama menyebutkan ada 108 lembaga pengumpulan zakat yang tidak memiliki izin resmi dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya.
Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.
Dengan mengambil tema "Berkah Zakat: Terima Kasih Muzaki, Terima Kasih Mustahik", puncak peringatan HUT BAZNAS ke-22 menggelar Khataman Quran dengan membaca 1 juz (juz30)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved