Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan Badan Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (Laz) pusat, provinsi, kabupaten/kota, sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait komitmen kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, sodaqoh (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya.
Komitmen ini dikukuhkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk ‘Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat', yang digelar di Jakarta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan terdapat dua tujuan utama dari penandatanganan komitmen ini, yakni sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian, pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya, dalam program bimas islam.
“Kedua, agar segera terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program maslahat umat,”’kata Tarmizi Tohor kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Hal ini sejalan dengan pemikiran Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, lanjut Tarmizi Tohor, dimana Zainut menyebut pengelola zakat harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat, agar amanah, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan, sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.
Tarmizi Tohor menyebut dana zakat yang sangat besar sejatinya dapat menopang Anggaran Pendapatan dan Anggaran Negara (APBN) untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia.
“Sebagaimana yang kita ketahui, APBN untuk pengentasan kemiskinan kan terbatas. Disinilah fungsi zakat sejatinya yang tak lain meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup umat, sesuai amanat undang-undang dan tujuan zakat itu sendiri,” jelas Tarmizi Tohor.
Putera asli Kabupaten Meranti ini mengingatkan masyarakat yang ikut mengelola zakat melalui LAZ yang telah resmi mendapatkan izin negara untuk menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki), agar disalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
"Negara telah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Jangan pernah ada niat untuk menyelewengkan dana tersebut, dosanya dunia akhirat,” tutur Tarmizi Tohor.
Nota Kesepahaman (MoU) terkait komitmen kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya yang ditandatangani didepan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, meliputi:
1. Penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
2. Koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.
3. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.
4. Sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dan
5. Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Insya Allah, tujuan zakat yang sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan umat dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote akan terwujud dengan kolaborasi dan sinergitas ini,” pungkas Tarmizi Tohor. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Wamenag Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat tidak Berpolitik
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Berdirinya RSB Bima menambah panjang deretan Rumah Sehat BAZNAS yang telah berdiri sebelumnya. RSB Pesawaran ini nantinya akan bangun setara dengan klinik pratama
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi meluncurkan Balai Ternak Baznas di Kelompok Tani Ternak Maju Jaya, Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Banyumas.
Manfaat program 1.000 paket Sajian Berkah Bergizi diberikan pada masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan, buruh, dan pedagang.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan SMK Peternakan Lembah Hijau secara resmi meluncurkan Program Balai Ternak Kelompok Lembah Hijau Farm di Desa Tambakboyo
RSB Berau ini merupakan yang pertama di Kalimantan dan terbesar di Indonesia dari segi bangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved