Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
"Hari ini hanya 9 jenazah kami makamkan," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Pondok Ranggon, Marton Sinaga, Kami (30/4).
TIDAK seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah warga yang mendatangi Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur,
"Masih diperbolehkan untuk berziarah namun mereka harus mematuhi aturan PSBB agar tidak terjadi penularan Covid-19."
Seiring imbauan Kementerian Agama agar meniadakan ziarah kubur di tengah pandemi Covid-19.
SEJAK 14 Maret sampai tanggal 12 April 2020, sudah 402 jenazah korban virus covid-19 di makamkan di TPU Pondok Ranggon. Semua prosesi pemakaman memakai prosedur penanganan (SOP) Covid-19.
JUMLAH jenazah yang dimakamkan kali ini sama dengan yang dimakamkan pada Rabu (8/4), yakni sebanyak 19 mayat. Terdiri dari 11 laki-laki delapan perempuan.
Di dua makam tersebut tersedia cukup banyak petak lahan makam.
Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam menghentikan sementara layanannya sampai 30 Maret karena covid-19
PEJABAT Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok membidangi masalah pemakaman umum mengaku tidak mengetahui berapa jumlah warga Kota Depok yang telah dimakamkan di TPU
Pembongkaran 10 makam ditemukan lagi oleh anggota polisi yang sedang melakukan patroli.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan meminta Pemprov DKI menyiapkan pengganti TMP Kalibata karena kapasitasnya yang sudah hampir penuh
BUKAN hanya untuk hidup yang susah di Jakarta, ternyata jika sudah mati pun susah. Buktinya ialah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon
"Dari 70 hektare lahan yang ada, sebanyak 69 hektare sudah terisi jenazah."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved