Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIDAK seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah warga yang mendatangi Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, untuk melaksanakan tradisi nyekar jelang Ramadan menurun drastis.
Sedikitnya masyarakat yang datang berziarah tahun ini merupakan dampak dari meluasnya wabah virus korona. Pantauan Media Indonesia, kemarin, hanya terlihat beberapa orang yang berziarah di makam keluarganya, di TPU Pondok Ranggon.
Siroh dan Nimah, salah satu warga yang ditemui di TPU Pondok Ranggon mengaku takut dengan wabah virus korona. Namun, keduanya tetap ziarah karena menganggap hal itu sebagai tradisi. “Kami sudah terbiasa setiap tahun berziarah sebelum berpuasa ke makam anak kami yang meninggal dunia tiga tahun lalu,” kata Siroh.
Pengelola perparkiran TPU Pondok Ranggon, Bali, mengatakan jumlah peziarah yang datang kali ini sangat sedikit. Beda dengan kondisi tahun lalu dengan ratusan kendaraan roda dua dan empat yang terparkir di area permakaman tersebut. (KG/J-3)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved