Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENJELANG bulan suci Ramadan 1441 H, sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) mulai ramai oleh para peziarah. Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, para peziarah harus tetap mengikuti aturan yang diterapkan.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Putut Madya Martata menegaskan, kegiatan ziarah masih diperbolehkan.
Namun, ada ketentuan yang harus dilakukan oleh para peziarah seperti jumlah dibatasi satu keluarga maksimal lima orang, harus memakai masker, cuci tangan sebelum dan sesudah ziarah, tetap menjaga jarak, tidak boleh bergerombol dan ikuti semua prosedur PSBB.
"Masih diperbolehkan untuk berziarah namun mereka harus mematuhi aturan PSBB agar tidak terjadi penularan Covid-19. Sedangkan pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan seperti biasa," kata Putut saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Baca juga: Pemakaman Protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon Menurun
Meski dibolehkan berziarah dalam masa penerapan PSBB ini, TPU masih terlihat sepi peziarah. Seperti di TPU Malaka I Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
"Biasanya menjelang Ramadan selalu ramai dipadati peziarah. Tapi pas ada wabah virus korona, kelihatan ya yang datang ke sini menurun drastis," kata Rinto, salah satu peziarah.
Warga RW 06 Rorotan tersebut juga tetap memakai masker dan diarahkan petugas keamanan setempat untuk mencuci tangan dengan sabun terlebih dulu.
"Saya datang berdua dengan adik saya. Dari rumah saya memang sudah pakai masker kain. Nyekar ke makam kakek sebelum Ramadan dan saat lebaran sudah menjadi tradisi keluarga," tutupnya. (A-2)
Pada pukul 09.45 WIB,sejumlah warga mulai datang ke TPU Pondok Ranggon untuk melakukan ziarah.
Vokalis band Sore Firza Achmar Paloh tutup usia dan akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon.
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku provokator tawuran di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Jakarta Timur, Senin (5/2) malam.
Pemakanan dilakukan Kamis karena pihak keluarga masih menunggu putri dari mendiang yang masih dalam perjalanan pulanbg dari Amerika Serikat.
“Dulu jenazah-jenazah yang tergerus tanah longsor tersebut dimakamkan di TPU yang berletak di bantaran saluran drainase itu, " katanya
GELOMBANG tinggi disertai pasang naik menghantam Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Nang-Nang, Desa Muara Sikabaluan, Kabupaten Kepulauan Mentaai, Sumbar.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved