Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta turut membantu Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dalam proses pembuatan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur.
TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon merupakan TPU yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang meninggal akibat penyakit menular termasuk covid-19.
Kepala Dinas SDA DKI Juaini Yusuf mengatakan pihaknya diminta membantu langsung oleh Dinas Pertamanan. Bantuan itu dikoordinasikan sejak bulan lalu.
Bantuan yang diberikan berupa pematangan lahan dengan ekskavator untuk meratakan areal lahan makam TPU Tegal Alur yang masih berupa lahan tidur agar mudah digali menjadi lubang makam oleh petugas.
"Kita meratakan lokasinya yang masih berantakan. Meratakan medan tanahnya. Dinas Bina Marga kan bikin akses jalan masuknya. Kan belum rata tuh tanahnya," kata Juaini saat dihubungi, Sabtu (2/5).
Baca juga: Chandra Gupta Mencoba Bertahan dengan Home Service
Juaini menyebut melalui perataan medan tanah, TPU Tegal Alur bisa menambah kapasitas lubang makam hingga kurang lebih 1.000 lubang makam.
Menurutnya dari hasil rapat sebulan lalu, berbagai SKPD diminta membantu Dinas Pertamanan untuk mempercepat penggalian lubang makam. Dinas SDA melalui Suku Dinas SDA Jakarta Barat menerjunkan dua unit ekskavatornya ke lokasi untuk pematangan lahan.
"Ada dua unit dari Sudin. Bisa tambah kalau diperlukan lebih," terangnya.
Menurut Juaini, pihaknya diminta membantu menggali makam agar prosesnya lebih cepat selesai.
"Kan selama ini, pertamanan gali lubangnya secara manual. Dia mencangkul. Kan sekarang perlu cepat. Kemarin korban tiap minggu nambah terus dan banyak. Makanya kita diminta bantu. Kita pakai alat ekskavator. Kalau pakai cangkul juga bisa, tapi berapa hari," tukasnya.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Pada pukul 09.45 WIB,sejumlah warga mulai datang ke TPU Pondok Ranggon untuk melakukan ziarah.
Vokalis band Sore Firza Achmar Paloh tutup usia dan akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon.
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat pelaku provokator tawuran di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Jakarta Timur, Senin (5/2) malam.
Pemakanan dilakukan Kamis karena pihak keluarga masih menunggu putri dari mendiang yang masih dalam perjalanan pulanbg dari Amerika Serikat.
“Dulu jenazah-jenazah yang tergerus tanah longsor tersebut dimakamkan di TPU yang berletak di bantaran saluran drainase itu, " katanya
GELOMBANG tinggi disertai pasang naik menghantam Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Nang-Nang, Desa Muara Sikabaluan, Kabupaten Kepulauan Mentaai, Sumbar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved