Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dwiasih menyebut Fredy menyiapkan Aryani sebagai orang penganti Yurmisnarwati yang merupakan keluarga Dino Patti Djalal.
Hal tersebut untuk mencegah maraknya mafia tanah yang melakukan perpindahan tangan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Seharusnya, kata dia, upaya digitalisasi dikhususkan dulu untuk internal BPN. Sebatas memastikan data kementerian satu data.
Polda Metro Jaya menangkap satu sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal.
Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.
Pasalnya, kasus yang menimpa Dino merupakan praktik lazim yang banyak terjadi menimpa masyarakat.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi salah satu dari banyaknya kasus di sektor pertanahan, selain penyerobotan lahan hingga sertifikat ganda.
Tonin mengatakan Fredy mendapat uang Rp279 juta karena membantu penebusan sertifikat di sebuah koperasi.
Dino menuding Fredy merupakan sindikat mafia tanah yang menggelapkan sertifikat tanah ibundanya tersebut.
Tonin menuturkan, tudingan yang disampaikan oleh Dino Patti Djalal diklaim tidak benar.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Perkara itu terdaftar di PTUN dengan nomor: 2/g/2021/ptun_pku tanggal 14 Januari 2020.
RIBUAN rumah warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam tergusur, menyusul rencana eksekusi lahan seluas 368 hektare dalam waktu dekat.
Selama ini banyaknya regulasi yang ada di Tanah Air mencekik para pengusaha.
PENYIDIK Kejati NTT kembali memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp22 miliar dalam kasus penjualan tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Ferry mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved