Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya membantah tudingan terhadap salah satu subdirektorat yang dituduh bekingi mafia tanah perkara sengketa sebidang tanah di Jakarta Barat.
"Kasus ini bermula dari penanganan tanah di Kembang Raya, Jakarta Barat, seluas 7.995 meter persegi. Kasus ini sudah digugat secara perdata sejak 2002," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Yusri menuturkan proses perdatanya sudah selesai. Bahkan ada kesepakatan ketiga pihak yang bersengketa. Polda Metro Jaya menerima laporan berkaitan sengketa tanah itu pada 2020.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait adanya laporan polisi, bukan membekingi. Disebutkan Polda Metro melaksanakan adanya laporan polisi. Laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP, kemudian ada 170, 406 dan 335, tapi muaranya utamanya ada di Pasal 167 KUHP.
Pasal 167 KUHP terkait tindak pidana memasuki pekarangan orang, menduduki pekarangan orang lain. Pelapor kasus ini adalah PT P.
"Untuk menindaklanjuti laporan ini yang perlu dilakukan pertama oleh penyidik adalah mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen. Jadi bukan mem-back up, tetapi menindaklanjuti laporan polisi dari pelapor, laporannya memasuki pekarangan orang," jelas Tubagus.
Setelah melakukan pendalaman sedemikian rupa, Polda Metro menemukan 2 produk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sertifikat awalnya atas nama PT P, kemudian berdasarkan surat Skep SK Kanwil DKI Jakarta ada pembatalan. Maka penyidikan di-pending. Kemudian terhadap SK pembatalan itu dikeluarkan SK menteri yang menganulir pembatalan tersebut, sehingga hak itu balik lagi kepada PT P berdasarkan sertifikat. PT P dalam struktur perkara adalah sebagai pelapor, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.
"Jadi bukan mem-back up, tetapi menindaklanjuti laporan polisi. Laporan dikeluarkan oleh yang berhak, haknya timbul karena adanya surat keputusan Menteri ATR," pungkasnya. (RO/OL-09)
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved