Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya membuka layanan pengaduan untuk memberantas mafia tanah. Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari mafia dapat mengadu ke nomor hotline 08128171998.
"Menindaklanjuti perintah pak Kapolri dan melindungi pemilik tanah, buka hotline Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN RI, yang dirugikan dapat mengadu ke 08128171998," kata Fadil, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
"Kami melibatkan tim Kejagung RI untuk bisa menyamakan persepsi melawan hukum untuk kelompok mafia tanah, karena ada karakteristik berbeda dalam kejahatan mafia tanah yang harus disempurnakan," kata Fadil.
Baca juga: Kota Bekasi Dikepung Banjir, Ketinggian Air Capai 1,6 meter
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam tiga laporan terkait kasus mafia tanah dan rumah yang dilaporkan Dino Patti Djalal.
"Dari pengungkapan 3 laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing laporan ada 5 tersangka," kata Fadil.
Fadil merinci tiga laporan itu, yakni tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal. Lalu, rumah atas nama Yusmisnawita yang juga merupakan keluarga Dino di Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan.
Fadil mengatakan 15 tersangka memiliki perannya masing-masing yang terlibat dalam perpindahan sertifikat tiga rumah tersebut. Ia mengatakan ada yang menjadi aktor intelektual, staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan figur yang berpura-pura sebagai pemilik sertifikat tanah.
Ada pun modus operandi para pelaku dalam kasus ini, yakni berpura pura sebagai pembeli rumah dan dengan bujuk rayu meminta sertifikat asli dengan dalih untuk pengecekan ke badan pertanahan Jakarta Selatan. Kemudian, pelaku membuat akta jual beli palsu dan melakukan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik.
Para Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Lalu, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Lalu, Pasal 266 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-4)
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved