Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang itu menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Hingga saat ini, petugas kepolisian terus mencari DPO kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, yakni MSAT.
Tindakan tegas diambil Kemenag, karena salah satu pemimpin pesantren dengan inisial MSAT, merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pengamanan tersebut dilakukan agar suasana Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang, tetap kondusif.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan UPT pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polda Jabar termasuk KPAID Tasikmalaya terkait trauma healing.
Pengasuh ponpes al Aqobah internasional desa ngoro, kecamatan ngoro, KH Junaidi Hidayat menyebut, pihak keluarga harus legowo menyerahkan kasus itu pada hukum yang berlaku di negara ini.
Penyidik baru saja menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Zulpan mengatakan satu ustaz diduga menyetubuhi santriwati di bawah umur. Kemudian dua ustaz lainnya melakukan pencabulan. Sedangkan satu santri menyetubuhi dan mencabuli santriwati.
Sebelas santriwati di bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.
Dari empat ustaz yang dilaporkan terkait kasus pemerkosaan, dua di antaranya masih aktif mengajar di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok.
P2TP2A akan terus berupaya melakukan pendampingan medis termasuk memfasilitasi BPJS Kesehatan, pemeriksaan bidan, dokter dan korban melahirkan.
Aksi pembakaran itu setelah warga dan RT setempat mendengar keluhan dari anak sulung tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi persetubuhan yang dilakukan AS kepada anak kandungnya sebanyak enam kali.
Korban berhasil melarikan diri dari pelaku yang menyekap korban selama 11 jam tersebut.
Aksi pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah korban berulang kali. Perbuatan cabul itu dilakukan terduga pelaku sejak 2021.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
TIM Satreskrim Polres Minahasa, Sulawesi Utara, menangkap FM, 34, terduga melakukan pelecehan seksual terhjadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Dugaan kasus pencabulan diperkuat dengan hasil visum yang membuktikan ada tindak kekerasan seksual yang dialami korban.
Kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved