Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU kejahatan seksual asal Jepang yang juga seorang pelajar di sebuah sekolah internasional di Denpasar Selatan berinisial SF
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/11).
SF merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial VL yang merupakan teman sekolahnya sendiri di Denpasar. Pelaku dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Tahap dua, pelimpahan tersangka, berumur 17 tahun, dan barang bukti ini dilakukan secara daring, Selasa siang.
Diberitakan sebelumnya, persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang, kelahiran 29 Juli 2005 tersebut, terhadap korban terjadi pada Sabtu (5/11) lalu di kamar mandi perempuan, Samasta Lifestyle Village, Jalan Wanagiri 1 Jimbaran, Badung.
Pelaku FS dan korban anak VL, sama-sama bersekolah di sebuah sekolah internasional di Kuta Selatan. Korban adalah pelajar kelas 11 dan adik kelas dari pelaku anak, FS.
Persetubuhan dan pencabulan terjadi setelah pelaku yang beralamat sementara di Perumahan Griya Merthanadi, Kerobokan Badung, itu mengajak korban minum di Samasta Lifestyle Village. Pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga mabuk.
Setelah itu, pelaku FS membawa korban VL ke kamar mandi perempuan dan melakukan aksi bejatnya. Terungkap, pelaku sudah merencanakan untuk melakukan hubungan layak suami istri terhadap korban. Pelaku FS sudah mempersiapkan alat pengaman (kondom) yang digunakan saat melakukan persetubuhan dengan korban.
Baca juga: Organ Dalam Keluarga Tewas di Magelang Rusak bak Terbakar
Perbuatan pelaku terhenti setelah ada yang datang dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. Pelaku pun kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 15 November 2022, FS langsung ditahan dan terancam pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan dari ancaman pidana penjara 15 tahun sebagaimana diatur Pasal 81, jo Pasal 76 D, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku masih anak, sehingga ancaman hukumannya setengah dari hukuman pelaku dewasa," ungkap Siti Sapurah, kuasa hukum korban VL.
Perempuan yang selama ini dikenal sangat peduli dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ketika dimintai tanggapannya atas pelimpahan tahap dua FS, mengatakan, dirinya berharap tidak ada perlakukan khusus dalam proses hukum terhadap pelaku.
"Selama ini, ketika menangani ABH, tidak pernah mendapat perlakukan khusus. Jangan sampai, karena WNA kemudian ada perlakukan khusus untuk pelaku," tegas Ipung.
Lebih lanjut dia mengatakan, walaupun pelaku masih 17 tahun, di bawah umur, pelaku bisa diproses hukum. "UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah mengatur itu, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum," pungkasnya. (OL-16)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
BANK Woori Saudara telah melaksanakan relokasi Kantor Cabang yang ada di wilayah Kota Denpasar, Bali.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Kepolisian dan Imigrasi Denpasar mengamankan dan mendeportasi warga negara Amerika Serikat karena kepemilikan senjata tajam dan perusakan rumah warga.
Pasar murah akan gencar dilakukan untuk menjaga stabikitas inflasi dan menekan harga bahan pangan pokok agar terjangkau oleh masyarakat.
Dengan jumlah pemain E-Sport yang cukup banyak di Kota Denpasar diharapkan dapat menjadikan Kota Denpasar sebagai barometer E-Sport se-Bali.
Pelayanan kesehatan ibu dan anak merupakan pelayanan yang berkesinambungan, saling terkait dan kesehatan anak sangat ditentukan sejak berada dalam kandungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved