Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM, pelaku pencabulan sesama jenis di Lampung.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9).
Dia melanjutkan, selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
Menurut dia, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.
Baca juga: Pelaku Pemicu Kebakaran Ilalang di Pinggir Tol Brebes Terancam Pidana
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata dia.
Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," katanya pula.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak 2020 hingga 2022. Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan
perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.
Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu, korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung. (Ant/OL-16)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
DUA petugas perbaikan lampu jalan terjatuh dari atas flyover Jalan Antasari, Bandar Lampung, Lampung. Kecelakaan kerja ini menewaskan salah seorang petugas.
Apa yang anda pikirkan tentang perpustakaan? mungkin yang terpikir oleh anda langsung kepada tempat membaca buku dan belajar yang membosankan.
Munas merupakan titik fokus demi masa depan dan eksistensi ARUN.
PEMAHAMAN dan kapabilitas anggota Forum Investasi Lampung (FOILA) perlu diperkuat hingga ke level kabupaten/kota, karena besarnya potensi daerah untuk dieksplorasi.
Rasa bahagia dan haru terpancar dari wajah Suryakanta Sarman Adam, jemaah calon haji kloter 54 JKG rombongan 4. Ia merupakan warga Perum Griya Abdi Negara, Sukabumi, Bandar Lampung, Lampung.
DUA dari 14 remaja yang ditangkap polisi ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatan tawuran yang menewaskan pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved