Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FKPPI dan Generasi Muda (GM) FKPPI sudah melebur menjadi satu organisasi, yakni Keluarga Besar FKPPI (KB FKPPI).
Abdul Ghoni dipastikan memimpin ogranisasi setelah secara bulat terpilih dalam Musyawarah Besar (Mubes) DPP Forkabi pada 20-21 Februari 2021
Kementeerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.
Kapolri Sigit secara maraton melakukan kunjungan silaturahim kepada organisasi-organisasi masyarakat (ormas) yang berbasis Islam.
Konpercab XXIX Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun diharapkan melahirkan pemimpin berspiritualitas dan berintegritas.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani menegaskan dualisme NW telah berakhir.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk mengatisipasi dampak dari adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam mejadi Front Persatuan Islam.
Sekelompok jemaah di Kampung Sasak Bubur RT 04 RW 03 Desa Mekarmukti Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat yang mendeklarasikan diri sebagai Tentara Allah atau Jundullah
Masih banyak ormas yang sering minta 'uang keamanan' ke masyarakat. Jika tidak memberi, sering ormas itu bermain kasar.
Dia menilai negara menjadi baik ketika pemerintah dan kalangan masyarakat sipil saling bahu-membahu menjaga kohesi masyarakat yang majemuk.
Dukungan itu disuarakan Komisi III DPR RI. Pun jika ada lembaga baru yang mewadahi FPI, harus tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Politikus PKS Mardani Ali Sera menjelaskan pemerintah justru diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada semua ormas termasuk FPI.
Politikus PKS Mardani Ali Sera menjelaskan pemerintah justru diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada semua ormas termasuk FPI.
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan khusus terkait pembentukan organisasi itu.
Ancaman gangguan stabilitas itu, imbuhnya, harus diselesaikan secara hukum
FPI juga, sambung dia, sering melakukan hal-hal yang sesungguhnya tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota dan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam kelompok teroris.
"Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,"
"Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,"
JAJARAN Polda Metro Jaya tidak segan melakukan penegakan hukum kepada organisasi masyarakat (ormas) yang berlagak seperti preman.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved