Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Fatwa MUI yang berkaitan dengan covid-19 di antaranya salat tarawih di rumah, salat Idul Fitri di rumah, serta izin penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19.
Jelang lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar.
Dia menerangkan, untuk khatib di rumah masing-masing bisa dilakukan oleh bapak, suami, atau anak laki-laki dewasa.
Bantuan tersebut diterima Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Informasi & Komunikasi MUI Amirsyah Tambunan di Kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kalau di daerah dan wilayah mereka penyebaran virus koronanya sudah terkendali ya silakan. Tapi kalau belum ya jangan,” kata Anwar
Imbauan itu dikeluarkan menyusul masih mewabahnya virus SARS-CoV 2 penyebab covid-19 di Jakarta. Selain itu Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) juga masih berlaku.
"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah."
Ditengah penantian umat Islam menghadapi 1 Syawal 1441 H pada pandemi covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H.
Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) bekerjasama dengan PW NU DKI membuat program memuliakan para guru yang terdampak wabah korona.
"Wabah covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT," kata dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
"Kalau menurut saya sebaiknya kita ikuti aturan pemerintah saja sementara waktu demi keselamatan bersama," jelas Rani.
Singkat kata, dia mengatakan keputusan pemerintah soal pengendalian virus korona atau covid-19 sangat erat terkait dengan penerapan fatwa ibadah.
Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, sering terjadi kasus peredaran daging celeng atau daging babi secara ilegal, baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan.
MUI menekankan untuk wilayah berstatus zona merah, ibadah salat Idul Fitri tidak dilakukan di masjid atau lapangan, namun dilaksanakan di rumah.
"Kalau secara organisasi itu enggak ada, itu hanya merupakan masing-masing MUI daerah dalam kapasitas pribadi. Seperti itu," ujar Masduki.
Dalam fatwa MUI telah melarang umat untuk ke luar rumah demi memutus rantai virus korona atau covid-19 di Indonesia.
Yusnar mengatakan, masuknya TKA Tiongkok ke Indonesia berpotensi membuat penyebaran virus korona (covid-19). Apalagi, Tiongkok merupakan negara asal virus tersebut.
Kepala Dikmental DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengungkapkan masih ada masjid yang melaksanakan tarawih berjamaah selama PSBB
Meski covid-19 tak tahan lama di udara lembap dan panas, warga diminta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Rajin cuci tangan, gunakan masker, hindari berkerumun, dan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved