Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Semestinya hak uji materi MA dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kekacauan ketatanegaraan.
Ia juga mempertanyakan penjelasan para pemohon yang tidak rinci. Sayangnya, kali ini merupakan sidang perbaikan permohonan sehingga hakim tidak bisa lagi memberikan nasihat.
Publik tidak boleh terpancing pihak yang mencoba merekayasa putusan MA seolah-olah membatalkan hasil dari Pemilu 2019.
Publik tidak boleh terpancing oleh pihak yang mencoba merekayasa putusan Mahkamah Agung (MA).
WAKETUM Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berharap agar putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tak menjadi polemik.
Meski MA memutuskan membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019, keputusan KPU memenangkan Jokowi-Amin tetap sah.
Sementara, pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Paslon Terpilih
Mantan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai penetapan pasangan calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar norma yang diputus MA.
MA dalam uji materi seyogyanya tidak memberikan putusan yang bersebrangan dengan peraturan di atasnya ataupun putusan MK.
Putusan MK terus mengikat ketika berbicara Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut syarat kemenangan pasangan capres dan cawapres.
Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa pilpres.
Tetapi, KPU menegaskan putusan itu tidak memengaruhi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Presiden yang dipilih oleh rakyat haruslah mencerminkan Presiden NKRI
MA juga menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keberadaan Djoko belakangan ini pun menjadi polemik. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (29/6), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dia mendapat informasi bahwa Djoko
KPK memanggil tiga tukang kebun di vila Nurhadi bernama Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat.
Departemen Dalam Negeri Australia telah mengirimkan 19 set peralatan ke pengadilan pidana Indonesia agar proses persidangan dapat didigitalkan dan dilakukan secara online.
Ketiga saksi diduga kuat mengetahui praktik rasuah yang dilakukan Nurhadi. Pemeriksaan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.
Aset Tin dan Nurhadi ditelisik penyidik terkait penerimaan uang dari Nurhadi ke Tin.
Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved