Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Tim Disaster Victim Indication (DVI) Polri masih dalam proses pemeriksaan 20 jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang siang ini, Kamis (9/9).
Sebelumnya, amuk si jago merah melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Tangerang. Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan semua hak korban maupun keluarga korban terpenuhi.
"Lapas Tangerang tidak diasuransikan karena milik pemerintah," ujar Kabag Humas dan Kerja Sama KemenkumHAM Tubagus Erif Faturahman
Karena luka bakarnya parah atau mencapai 80 persen, ketiga napi tersebut meninggal pada Kamis (9/9) dini hari.
Insiden yang menewaskan 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini juga mengungkap ruang gelap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Lapas.
RUU Pemasyarakatan memiliki tujuan agar isu-isu terkait seperti jumlah narapidana melebihi kapasitas dan sarana di LP dapat teratasi.
Ketiganya adalah Hadiyanto bin Ramli asal Koja, Jakarta Utara, Adam Maulana bin Yusuf Hendra asal Purbaya, Sukabumi, Jakarta Barat dan Timothy Jaya Bin Siswanto asal Sabang, Tangerang.
Karenanya, jumlah korban tewas dalam kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang menjadi 44 orang.
MENKUMHAM Yasonna mengungkapkan, instalasi listrik di Lapas Klas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972
Fauzi menuturkan proses identifikasi korban masih berjalan seperti melakukan pencocokan identitas dari seseorang yakni antemortem dan postmortem
Heru Widodo mengatakan apapun penyebab kebakaran tersebut harus diselediki secara komprehensif. Termasuk kalapas di lembaga tersebut juga harus dievaluasi.
Kebakaran ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Menurutnya, musibah itu banyak disebabkan oleh kesalahan manusia dan sistem.
Tidak kalah penting, standar operasional prosedur kedaruratan di LP juga perlu dilakukan sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Namun 40 korban lain belum diketahui karena mengalami luka yang parah sampai 65% hingga 90%.
Kondisi delapan pasien itu mengalami luka bakar sampai 40% hingga 98%.
Ia mengakui kondisi jenazah sangat sulit dikenali. Nanti kepolisian akan melakukan pemeriksaan melalui DNA.
Sufmi Dasco Ahmad meminta Direktortat Jenderal Pemasyarkatan (Dirjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi sitem keamanan saat terjadi kebakaran di dalam lapas.
Menkum dan HAM juga meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran di LP Kelas 1 Tangerang karena kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved