Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wah, Ternyata Lapas Tangerang Tak Diasuransikan

Cahya Mulyana
09/9/2021 14:11
Wah, Ternyata Lapas Tangerang Tak Diasuransikan
Lapas Tangerang terbakar(Antara)

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tidak diasuransikan. Ke depan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) akan melindungi Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) dengan asuransi.

"Lapas Tangerang tidak diasuransikan karena milik pemerintah," ujar Kabag Humas dan Kerja Sama KemenkumHAM Tubagus Erif Faturahman kepada Media Indonesia, Kamis (9/9).

Sejauh ini, lanjut dia, belum ada Rutan atau Lapas yang dilindungi asuransi. Namun berkaca dari Lapas Kelas I Tangerang asuransi menjadi penting.

Menurut dia, KemenkumHAM akan menganalisa Rutan dan Lapas mana saja yang beresiko terjadi kebakaran. Setelah itu akan diajukan untuk perlindungan melalui asuransi properti.

"Iya, ini jadi usulan nanti. Yang beresiko untuk diasuransikan," katanya.

Terpisah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mendesak negara memenuhi hak-hak korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Insiden yang menewaskan 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini juga mengungkap ruang gelap pelanggaran HAM di Lapas.

"Peristiwa ini bukan kebakaran biasa, tapi juga masalah HAM. Kejadian ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran HAM yang harus segera diatasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/9).

Menurut dia, fakta mengungkap di balik kebakaran ini para tahanan dan WBP sering ditempatkan dalam rumah tahanan (Rutan) dan Lapas yang berjubel. Fasilitasnya tidak ramah kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Ia mendesak negara harus hadir memenuhi hak setiap tahanan dan warga binaan untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. "Sehingga Rutan dan Lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," katanya.

Baca juga : Bahan Baku Pabrik Sabu di Tangerang dari Luar Negeri

Negara, kata dia, harus memastikan bahwa tragedi kemanusiaan seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan merupakan persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Beberapa ikhtiar politik hukum yang dapat segera diambil negara dalam mengatasi masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan yang berkategori ringan, termasuk yang terkait pengguna narkotika.

"Mereka dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi. Termasuk mereka yang ditahan karena mengekspresikan pendapatnya secara damai atau atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan dan warga binaan, terutama di masa pandemi seperti saat ini," urainya.

Negara juga, lanjut dia, harus bertanggung jawab terkait insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang yang menewaskan 44 WBP. "Negara perlu memastikan semua hak-hak korban dan keluarga korban terpenuhi, dan warga binaan lain yang memerlukan perawatan segera dirawat sebagaimana mestinya," tegasnya.

Tak lupa, Maneger meminta pemerintah segera mengusut secara tuntas penyebab kebakaran tersebut. "Juga negara harus mengarusutamakan dengan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban dalam kasus kebakaran tersebut. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya