Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dengan penambahan 46 jenazah pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 tersebut, maka jumlah yang dimakamkan di TPU Pondok Ranggon mencapai 3.600 jenazah.
Jenazah Riki Rivaldi, ABK bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok yang meninggal 16 Mei 2020 akhirnya tiba di Indonesia pada 18 September 2020. Proses administrasi dan lockdown jadi penyebab.
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Timur memastikan lahan pemakaman di areal TPU Pondok Ranggon, Cipayung saat ini masih mencukupi untuk pemakaman korban covid-19.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi Dewi Lestari, menjelaskan, perlakuan ptotokol kesehatan terhadap jasad IL, lantaran rapid test terhadap IL reaktif.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Persidangan terhadap Khudlori kemarin digelar secara daring.
Diantaranya penanganan yang terlambat, penderita penyakit tidak menular hingga kesediaan fasilitas kesehatan.
Jenazah covid-19 tidak perlu dibakar karena menurut pedoman dari WHO dan badan kesehatan lainnya juga menyebutkan tidak harus dibakar.
Anjing K-9 mengendus ke arah dua petugas penggali kubur saat itu. Penyidik pun segera memeriksa kedua petugas tersebut.
Presiden Joko Widodo menyoroti terjadinya insiden pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 oleh keluarga dan masyarakat. Ia meminta agar jangan ada lagi pengambilan paksa jenazah.
Menurut Leo, dari delapan tersangka tersebut ternyata mereka bukan keluarga dekat almarhum. Mereka hanya tetangga dan warga yang ikut-ikutan mengambil paksa jenazah.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis memerintahkan para kepala kepolisian daerah untuk menindak secara tegas pengambilan paksa jenazah covid-19.
KEPALA Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19.
Aksi pengambilan paksa jenazah virus korona (covid-19) nyatanya kembali terjadi di Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (11/6) dini hari.
"Dari sembilan orang yang ditangkap itu, dua di antaranya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut,"
Dari 31 pengambil paksa yang diamankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah di dua rumah sakit berbeda.
DALAM sepekan terakhir ini, dua jenazah PDP di Makassar, Sulawes Selatan, diambil paksa oleh keluarganya. Mereka yang mengambil paksa bakal dikenakan pidana.
Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemerintah Indonesia kembali meminta klarifikasi dan mendapatkan informasi yang valid apakah penguburan tersebut sudah dilakukan sesuai standar ILO,"
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan KUHP dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved