Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari Rumah Sakit Umum Siloam, di Kupang, NTT, pada Rabu (21/7) kemarin.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna menyebut bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga yang menolak untuk memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Sebagian keluarga sebenarnya menyetujui, tapi ada keluarga yang baru datang mereka langsung memaksa mengambil," ungkap Krisna, Kamis (22/7).
Hal itu dilakukan oleh pihak keluarga lantaran merasa bahwa pasien tersebut tak meninggal karena Covid-19 melainkan penyakit kanker prostat.
Meski begitu, lanjut Krisna, pihak Satgas telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19.
Maka, saat tiba di depan kamar mayat rumah sakit, anggota keluarga tersebut langsung merampas jenazah dari keranda dan membawanya menggunakan mobil.
Krisna menerangkan polisi langsung mendatangi rumah duka keluarga untuk menjalin komunikasi dengan pihak yang ingin membawa pulang paksa jenazah korban.
Baca juga: DIY Terapkan PPKM Level IV
Setelah terjadi kesepakatan, jenazah dapat didoakan terlebih dahulu sebelum dimakamkan dengan protokol Covid-19.
"Jenazah dibawa ke rumah, tetapi tidak sempat diturunkan dan kemudian dibacakan doa bersama dan atas negosiasi dari Polri dan Satgas, mereka bersedia untuk dimakamkan secara protokol Covid-19," tuturnya.
Meski telah menemui titik terang, polisi menyatakan akan melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi dalam perkara tersebut.
Krisna menyebut Kapolda NTT memerintahkan agar anggota bertindak apabila peristiwa serupa terulang kembali.
"Kapolda sudah menyampaikan, ini tidak akan dibiarkan. Namun bila terjadi lagi, akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, video viral di media siosial yang memperlihatkan belasan orang menggotong jenazah yang kemudian dinaikkan ke sebuah mobil pikap berwarna hitam.
Ketegangan pun terlihat di video saat beberapa nakes mengejar rombongan itu. (OL-4)
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor menerima laporan dua temuan mayat laki-laki yang tergantung. Keduanya diduga bunuh diri.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Sekitar 60 jenazah warga Palestina ditemukan setelah pasukan Israel mundur dari Gaza.
Seorang pria berinisial NN ditemukan tewas di perlintasan rel kereta. Ia diduga meninggal karena tersambar kereta Commuter Line di jalan layang Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/7) pagi.
DUA jenazah dewasa dan anak berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kampung Daraulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Polda Metro Jaya mengungkap identitas perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam kamar mandi di kos-kosan Kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (2/7).
Kabupaten Kupang yang awalnya tercatat sebagai daerah hijau atau bebas rabies, empat warganya dilaporkan meninggal karena digigit anjing rabies.
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
SEBANYAK 44 imigran gelap asal Bangladesh dan Myanmar yang berhasil diamankan Polres Rote Ndao NTT, selanjutnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
RUTAN Kelas IIB Kupang, NTT, kembali disorot. Setelah kasus pungli terhadap tahanan hingga Rp40 juta per orang, kini muncul kasus baru yakni penganiayaan terhadap tahanan.
BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved