Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sudah ada 113 ribu jemaah haji reguler yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Gerakan Umroh Akbar yang dirancang untuk merangkul dan menginspirasi masyarakat agar dapat merasakan keberkahan dalam setiap kesuksesan yang diraih.
Kementerian Agama menggelar sosialisasi terkait regulasi haji dan umrah kepada puluhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang baru mendapatkan izin.
Persatuan Dokter Haji Indonesia (Perdokhi) bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agaman merilis Senam Haji Indonesia.
Antisipasi putaran kedua Pemilihan Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mulai memikirkan untuk memfasilitasi para pemilih yang berasal dari para jemaah haji
Jemaah haji reguler yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan hampir 50% dari total kuota Indonesia.
Calon Jemaah Haji 2024 diminta mandiri melaksanakan tes kesehatan atau medical check-up (MCU)
Kemenag mengungkapkan sebanyak 4.438 jemaah haji 1445 H/2024 M sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong produk halal Indonesia masuk pasar haji dunia.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali memberikan Labaitum Awards kepada Syarikah Mashariq.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini bertolak ke Arab Saudi untuk membahas Ta'limatul Hajj bersama Kementerian Haji.
Jemaah haji perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56,04 juta.
Adapun, proses seleksi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021.
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa batik baru itu akan menggantikan batik sebelumnya yang sudah dikenakan sejak 2011.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengundang sejumlah maskapai nasional dan perusahaan penerbangan Arab Saudi untuk mengikuti prosesnya.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan adanya pengurangan petugas Haji pada Haji 2024 nanti.
Komisi VIII DPR RI turut menerima sejumlah masukan terkait hambatan atau kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Depok.
Itu ditandai dengan diberangkatkannya tim pengadaan akomodasi dan katering dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Arab Saudi.
Pedoman baru itu dimaksudkan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan terutama di Indonesia.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved