Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUTAKHIRAN data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran, sebagai perlindungan sosial bagi rakyat Indonesia.
Facebook mengatakan, aktor jahat telah memperoleh data sebelum September 2019 dengan mengorek profil menggunakan kerentanan di alat layanan media sosial.
Jika telah disahkan, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Perlindungan Data Pribadi sudah mendapat dukungan dari pemerintah untuk segera diimplementasikan.
Abdul Kharis Almasyhari menegaskan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam rangka melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
Selain sanksi denda, pemerintah juga sedang mengatur opsi tuntutan perdata bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi.
Tanpa adanya reformulasi NIP, risiko pencurian identitas dapat terus berlangsung.
KASUS pencurian data pribadi hingga peretasan akun media sosial semakin sering terjadi.
Ragam tingkat pemahaman masyarakat hingga pemangku kepentingan menjadi tantangan krusial pembahasan beleid Perlindungan Data Pribadi (PDP).
APLIKASI pertama buatan Indonesia Muslimapp.id, menyatakan menjamin keamanan dan kerahasiaan data base para penggunanya.
"Sudah seharusnya masyarakat memahami bahwa data pribadi tidak seharusnya dibagikan ke pihak lain apalagi data sensitif dan kode autentikasi saat bertransaksi,"
Kehadiran RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai menjadi jawaban melindungi masyarakat guna mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Perlindungan data pribadi sering menjadi rancu dengan pelindungan data karena sama sekali tidak berhubungan dengan hak kemerdekaan individu yang harus dilindungi negara.
"Bila kita tidak siap dalam melindungi data pribadi setiap warga negara kita akan menghadapi ancaman sebagai negara dari sisi pertahanan dan keamanan."
Diantaranya terkait kewajiban dan tanggung jawab pengelola data agar diatur dengan tegas;
"Kita lakukan SOAR atau otomasi karena semakin besar suatu kompleksitas pada bisnis dan data yang di-manage maka perlu otomasi sehingga tak hanya manusia yang menjaga tapi juga komputer."
Namun, di lapangan banyak pelaku ekonomi justru menyalahgunakan data privasi tanpa izin pemiliknya.
Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengupayakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung antara akhir Oktober 2020 dan maksimal awal November 2020 ini.
SEBAGIAN pengguna internet dan aplikasi di Asia Pasifik masih terfokus pada kenyamanan dan pengalaman pengguna saat berselancar
Lembaga atau otoritas pengawas independen dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai sebagai hal yang tidak bisa ditinggalkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved