Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menyatakan, perlunya peningkatan peran masyarakat dalam melawan ancaman kejahatan siber. Mereka merupakan garda terdepan dalam menghindari upaya pencurian data pribadi transaksi daring melalui ancaman siber.
"Sudah seharusnya masyarakat memahami bahwa data pribadi tidak seharusnya dibagikan ke pihak lain apalagi data sensitif dan kode autentikasi saat bertransaksi," kata Siti, melalui rilis yang diterima, Rabu (30/9).
Di dalam draf Undang-Undang (UU) Keamanan dan Ketahanan Siber versi Mei 2019, di dalam pasal 7 dan 8 disebutkan bahwa penyelenggara keamanan dan ketahanan siber (KKS) terdiri atas lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat yang terdiri dari internal organisasi dan penyediaan jasa KKS.
Lebih lanjut lagi, pasal 35 menyatakan bahwa setiap penyelenggara KKS harus melakukan upaya pembudayaan KKS agar kualitas pengelolaan risiko meningkat. Upaya pembudayaan ini termasuk pelaksanaan kegiatan promosi, bimbingan teknis dan/atau kegiatan ilmiah untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap KKS.
Namun jika diteliti kembali, pasal 7 ayat (5) mengungkapkan bahwa penyelenggaraan KKS dilaksanakan secara terbatas pada lingkup internal organisasi penyelenggara KKS.
“Apakah berarti dalam konteks ini upaya pembudayaan KKS, hanya terbatas pada masyarakat dalam internal organisasi. Bagaimana bagi masyarakat yang bukan termasuk pada kriteria internal organisasi tersebut, misalnya ibu rumah tangga yang bertransaksi melalui media sosial, menggunakan one time password (OTP) yang diretas melalui spyware ke dalam ponsel pintar. Ini akan menjadi tanggung jawab siapa selain ibu tersebut, apakah negara/pemerintah atau media sosial," tambah Dina.
Baca juga : Ilmuwan Kini Tahu Jumlah Materi di Alam Semesta
Dalam kasus kelalaian memberikan OTP, individu yang memberikan OTP tersebut dapat mencegah ancaman siber. Ini dilakukan dengan memahami bahwa kode OTP merupakan persetujuan untuk melakukan transaksi, unik dan tidak dapat diberikan kepada pihak lain.
Oleh karena itu, pemahaman yang memadai dan tindakan pencegahan menjadi penting dilakukan oleh semua anggota masyarakat dan tidak hanya terbatas pada penyelenggara KKS.
Kasus-kasus semacam itu menjadi dasar pentingnya pengetahuan tentang ancaman siber yang mengintai masyarakat, khususnya saat terjadi peningkatan transaksi secara daring akibat implementasi kegiatan pembatasan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat peningkatan transaksi belanja daring di masa pandemi sebesar 42%. Tidak hanya itu, data dari Patroli Siber menunjukkan bahwa kasus penipuan daring merupakan kasus tertinggi kedua setelah penyebaran konten provokatif pada Januari hingga Mei 2020, yaitu sebanyak 649 kasus terlapor.
Pemerintah, dalam konteks ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sebaiknya berkolaborasi dengan tidak hanya masyarakat pada internal organisasi dan penyediaan jasa keamanan dan ketahanan siber, tetapi juga masyarakat di luar dua institusi tersebut dalam upaya penanggulangan ancaman siber.
"Kolaborasi di sini tidak hanya mendorong masyarakat untuk melaporkan ancaman siber yang dialami tetapi juga upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang apa itu ancaman siber, contoh ancaman siber, serta ke mana masyarakat harus melapor dengan bahasa yang mudah dipahami," tutup Dina. (OL-7)
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0Â hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved