Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBUTUHAN atas perlindungan data pribadi yang mendesak tidak membuat parlemen tergesa-gesa mengesahkan undang-undang mengenainya. Pembahasan oleh panitia kerja (panja) DPR terus berjalan, namun pandemi covid-19 membuat pembahasan menjadi lambat.
“Kita juga harus realistis. Ini bukan sesuatu diselesaikan dengan buru-buru, tapi harus hati-hati. Pandemi ini sangat berdampak pada pembahasan RUU ini. Masa sidang depan kami merampungkan RUU ini,” papar anggota Panja Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah, dalam diskusi daring, kemarin.
Menurut Rizki, RUU PDP harus berlandaskan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sejauh ini, data-data privat begitu mudahnya diakses pihak lain. Hal itu perlu pengaturan perlindungan.
“Ada beberapa kasus kebocoran data keuangan yang terjadi belum lama ini. Terkadang publik juga sering diberi harapan palsu. Kita sebagai subjek data seolah diberikan pilihan untuk setuju datanya direkam satu aplikasi. Ketika tidak menyetujui, kita tidak bisa menggunakan aplikasi itu,” papar Rizki.
Di sisi lain, kepentingan bisnis dari sektor usaha tetap perlu terjaga untuk bisa mendongkrak ekonomi, khususnya di era pandemi. Pemerintah pun harus dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menerjemahkan tidak hanya peraturan yang berlaku di dunia nyata, tapi juga berlaku di dunia digital.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Hendri Sasmita Yuda menuturkan terdapat tantangan dalam pembahasan RUU PDP. Hal yang paling krusial, yakni ragam tingkat pemahaman masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan para pemangku kepentingan.
“Dalam RUU ini kita harus melihat keseimbangan siapa yang dituju. Tapi, UU ini mendudukkan antara sektor privat dan pemerintah yang berisi 72 pasal, 15 bab, dan berlaku juga di luar. Pendalaman praktik terbaik dari negara lain,” tegas Hendri.
RUU PDP harus memberikan keseimbangan hak dan ke wajiban para pihak dalam per lindungan data pribadi. Di mulai dari kontrol terhadap data pribadi oleh subjek data.
“Sedangkan penggunaan, pengumpulan, dan penyesuaian data pribadi oleh penyedia dilakukan secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” imbuh Hendri.
Ketidakpastian
Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar mengatakan sampai saat ini perlindungan data pribadi diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hasil studi Elsam pada 2020 menemukan sedikitnya ada 46 UU yang membuat konten terkait data pribadi.
“Belum lagi aturan teknis dari aturan turunannya. Jadi ini berdampak pada ketidakpastian hukum perlindungan data yang berakibat salah satunya belum ada kesamaan defi nisi dan jenis data pribadi dan juga tidak ada rumusan perlindungan hak subjek data,” tuturnya.
Wahyudi menegaskan di samping kepastian melalui pe nyatuan aturan, keamanan, dan perlindungan, data digital harus memiliki hukum perlindungan yang menempatkan individu sebagai pusatnya. (P-2)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0 hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved