Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AHLI hukum senior Prof I Gde Pantja Astawa menilai pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) I Nyoman Wara
Dari 20 Capim yang lolos, nantinya hanya menyisakan 10 kandidat saja. Secara keseluruhan, beragam profesi sudah mewakli dengan latar belakang berbeda-beda.
Wadah Pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil gencar menyoroti capim KPK dari Polri dan kejaksaan yang dianggap memiliki rekam jejak buruk.
"Sekarang balik lagi apakah Pak Jokowi tetap pada komitmennya. KPK kan harus punya pendirian, tidak cacat integritas, dan punya keberanian," tandas Yudi.
PROSES seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyisakan 20 kandidat dari beragam profesi.
Calon pimpinan KPK terdiri dari berbagai profesi. Pekerjaan rumah (PR) KPK periode terbaru tentu akan menjadi tantangan besar bagi siapapun yang terpilih nanti.
Saut yakin capim bermasalah tidak akan nyaman dengan aturan ketat di lingkungan Lembaga Antirasuah itu. Dia bahkan memastikan calon bermasalah itu tidak akan bisa merusak marwah KPK.
Buya Syafi i Maarif meminta Jokowi mewaspadai musang berbulu ayam terkait capim komisi antirasuah.
"Untuk mendukung fakta dan data pendukung, KPK mengundang Pansel pada Jumat (30/8) pukul 09.30 WIB sampai selesai."
Mantan panglima TNI menegaskan, presiden tidak akan mengintervensi proses seleksi calon pimpinan KPK.
Salah satu pengabaian yang dilakukan pansel ialah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat menyaring nama-nama yang akan menjadi capim KPK.
Jasman pun berjanji bila terpilih sebagai pimpinan dia akan langsung melaporkan LHKPN.
"Berita itu tidak benar itu atas pernyataan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh sudah dibuktikan. Saya diperiksa dan juga memanggil sejumlah pengacara, seperti LM Samorsir dan Juniver Girsang."
Dugaan adanya intervensi itu dikemukakan oleh calon pimpinan KPK Johanis Tanak saat sesi wawancara dan uji publik Capim KPK di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8).
Keinginan Nawawi berada di KPK agar lembaga ini bisa berjalan di rel yang benar
Selama ini, peraturan LHKPN hanya mengawang sebab tidak ada sanksi yang jelas apabila aturan itu tidak dipenuhi.
Penyidik KPK hampir selalu menolak keberadaan LPSK dan bertahan dengan dalih SOP yang berlaku di KPK.
Menurutnya, suatu tindakan yang telah direncanakan sebelumnya untuk menangkap seseorang bukan lagi masuk dalam kategori OTT. Sebab ada perencanaan di dalamnya.
Tanak yang awalnya memulai karier sebagai jaksa di bidang pidana khusus itu mengaku pernah menangani kasus korupsi terkait restribusi pajak.
Pansel Calon Pimpinan KPK mengklarifi kasi semua hal secara terbuka, dari rekening gendut hingga usaha salon dan pijat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved