Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang saat ini mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Johanis Tanak menerangkan pengalamannya selama menjadi Jaksa.
Penjelasan itu merupakan permintaan dari anggota Panitia seleksi (Pansel) dalam tahap wawancara dan uji publik di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).
Tanak yang awalnya memulai karier sebagai jaksa di bidang pidana khusus itu mengaku pernah menangani kasus korupsi terkait restribusi pajak.
"Pernah dipercayakan menangani perkara korupsi Pak Soeharto dan Pak Akbar Tanjung. Dan saya pernah menangani perkara korupsi DPRD Karawang," tutur Tanak.
Tanak juga menjelaskan bagaimana ia akan menjalankan kewenangan supervisi apabila nantinya terpilih sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Seorang Capim KPK juga Melamar ke BPK
Profesionalitas, itu kata pertama yang terlontar dari mulut Tanak. Menurutnya hal itu amat penting baginya, sebab sebagai penegak hukum, seharusnya tidak pandang bulu.
"Kalau profesional kita tidak lihat senior junior tapi kita lihat penangan, ini yang baik dan bertanggung jawab," tukasnya.
Anggota Pansel lainnya, Mualimin menanyakan ihwal makalah yang dibuat Tanak. Mualimin menyoroti soal pelemahan KPK dalam makalah Tanak
Tanak menegaskan, KPK sebagai lembaga yang banyak diharapkan masyarakat Indonesia untuk memberantas korupsi haruslah langgeng dan kokoh berdiri.
Namun ia enggan membeberkan maksud pelemahan KPK yang disebut dalam makalahnya.
"Saya kira ada yang bisa diskualifikasi sebagai bentuk kelemahan dan tentu ada juga penguatan. Tergantung konteks di MK hanya permasalahan hemat saya ada biasa pihak tertentu emosi saya bilang KPK tidak benar, KPK benar, memang saya lihat ada beberapa langkah tidaka yang dilakukan KPK kurang pas," jelasnya.
Menurutnya, salah satu jenis pelemahan kepada KPK ialah soal kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan.
"Kalau saya katakan masyarakat menghendaki penyadapan dilakukan tetapi yang saya amati para pejabat publik ini ingin supaya ini tidak dilakukan karena dipandang menghambat kegiatannya," tandasnya.
Saat disinggung soal adanya OTT yang menjerat beberapa jaksa, Tanak berpendapat hal itu tidak dapat digeneralisasi, sebab hal itu bergantung pada integritas tiap individu.
"Mungkin saja jaksanya tidak mempunyai integritas yang baik dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak bisa digeneralisasi," tandasnya. (OL-2)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved