Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang juga Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak mengatakan ada prinsip yang salah ihwal pendefinisian dan penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"OTT itu operasi tangkap tangan. Yang dikatakan operasi adalah kegiatan terencana untuk melakukan apa, kapan, siapa dan sebagainya. Sedangkan menurut ilmu hukum, dikatakan tangkap tangan itu yang terjadi seketika itu juga pelaku tindak pidananya itu ditangkap. Gak ada rencana ditangkap," kata Tanak usai mengikuti tahap seleksi wawancara dan uji publik di gedung Sekretariat Negara, Rabu (28/8).
Menurutnya, suatu tindakan yang telah direncanakan sebelumnya untuk menangkap seseorang bukan lagi masuk dalam kategori OTT. Sebab ada perencanaan di dalamnya.
Berdasarkan ilmu hukum, kata Tanak, hal itu bertentangan yang seharusnya OTT itu dilakukan tanpa ada perencanaan.
"Menurut saya, secara ilmu hukum itu keliru. Idealnya, kita harusnya pahami. Saya sangat antusias berantas korupsi, tapi cara-caranya ini kita harus ikuti aturan hukum yang ada, yang berlaku dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kita tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku," tukasnya.
Baca juga: Capim KPK Jelaskan Pengalamannya Tangani Perkara Korupsi
Menurutnya, pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni pencegahan dan penindakan. Seharusnya dari penyadapan yang dilakukan oleh KPK dapat difungsikan sebagai bentuk realisasi dari aspek pencegahan.
"Kita menyadap seseorang kemudian kita tahu bahwa orang itu akan melakukan tindak pidana penyuapan dan korupsi akan lebih baik yang bersangkutan kita panggil. Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar. Kita panggil," imbuhnya.
Setelah memanggil terduga itu, kata Tanak, maka harus dilakukan klarifikasi kepada terduga tersebut dan meminta untuk membuat pernyataan tentang niat dan janji agar tidak lagi terbesit melakukan praktik lancung.
"Pernyataan itu dia pegang DAN disampaikan kepada seluruh lembaga penegak hukum termasuk MA. Karena ketika dia lakukan itu, MA akan melihat dan kita akan serahkan," kata Tanak.
Ia mengatakan, bila terpilih menjadi komisioner lembaga antirasywah, hal itu akan ia terapkan. Tentu dengan keputusan yang diambil secara kolektif kolegial bersama dengan pimpinan lainnya. (OL-2)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved