Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan akan menerapkan sanksi kepada mereka yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bila dirinya terpilih sebagai komisioner KPK.
Menurutnya, selama ini, peraturan LHKPN hanya mengawang sebab tidak ada sanksi yang jelas apabila aturan itu tidak dipenuhi.
"Mungkin sanksi itu berhubungan dengan soal kariernya tidak naik atau misalnya akan ada sanksi yang bisa direkomendasikan kepada lembaga, misalnya nanti ada rekam jejak yang mau dilakukan. Itu bisa dilakukan oleh kita untuk mendorong melapor LHKPN," tutur Lili usai mengikuti tahap wawancara dan uji publik di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).
Sanksi yang akan ia berlakukan nantinya, bukan berarti membuat UU baru. Melainkan peraturan KPK yang dapat pula diletakkan kepada lembaga lain.
Baca juga: LPSK Kerap Dapat Penolakan dari KPK
Lili merupakan satu dari tiga capim KPK perempuan yang tersisa dalam proses seleksi. Ia mengharapkan kehadiran sosok perempuan di kursi pimpinan KPK, akan menguatkan gender perempuan secara luas.
"Paling tidak ada nilai-nilai perempuan yang tidak hilang. Sekarang ada program yang masih diteruskan oleh pimpinan lama itu SPAK ya misalnya perempuan antikorupsi. ya walaupun saya belum melihat roadmapnya ke depan apa misalnya mau diteruskan bagaimana, tapi paling tidak ini kan sebuah terobosan baik," jelasnya.
Mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, kata Lili, adalah salah satu bukti agar peran perempuan bisa dilihat oleh publik melalui upaya pemberantasan korupsi. (OL-2)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved