Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Capim KPK Beberkan Kehebatan Istri Putar Uang di Pasar

Antara
28/8/2019 20:10
Capim KPK Beberkan Kehebatan Istri Putar Uang di Pasar
Calon pimpinan KPK yang juga pensiunan jaksa, Jasman Panjaitan(MI/Susanto)

PANITIA Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai laporan yang menyatakan pensiunan jaksa Jasman Panjaitan belum melaporkan 11 kali laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan adanya satu harta tidak bergerak atas nama pasangan yang belum dilaporkan di dalam LHKPN.

"Klarifikasi, LHKPN bapak 11 kali belum lapor?" tanya anggota pansel capim Diani Sadia Wati saat mewawancarai Jasman di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).

"Saya dua kali melaporkan LHKPN. Di sini, menurut saya, kurangnya koordinasi kejaksaan dan KPK. Harusnya kejaksaan membuat aturan untuk penaikan pangkat, mutasi, harus melaporkan LHKPN. Tapi di kejaksaan tidak ada," jawab Jasman.

Sehingga, dirinya mengaku tidak tahu mengetahui keharusan melaporkan LHKPN. Yang pasti, dia membeberkan kepiawaian istrinya dalam memutar uang.

"Kebetulan istri saya jago cari duit, dia mutar-mutar duit di pasar. Itu kondisi kami di rumah. Istri saya mungkin kurang dibahagiakan karena saya tidak bisa berikan uang yang banyak," ungkap Jasman yang mengundang tawa pansel.

Baca juga: Calon Pimpinan KPK Bantah Terima Suap dari DL Sitorus

Jasman menyampaikan hal tersebut dalam uji publik seleksi capim KPK yang berlangsung pada pada 27 hingga 29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Setiap hari, panitia seleksi KPK mewawancara tujuh orang capim yang dilakukan bergantian selama 1 jam.

Jasman pun berjanji bila terpilih sebagai pimpinan dia akan langsung melaporkan LHKPN. "Langsung saja, harta saya Rp779 juta. Akan tetapi, bisa saja ada perubahan nilai. Rumah saya di Helvetia Medan sudah saya jual," ungkap Jasman.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis, yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya