Kerja Sama Pertahanan RI-AS Diperluas, Kemenhan Tekankan Kedaulatan dan Selektivitas

M Ilham Ramadhan Avisena
14/4/2026 12:10
Kerja Sama Pertahanan RI-AS Diperluas, Kemenhan Tekankan Kedaulatan dan Selektivitas
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KEMENTERIAN Pertahanan menegaskan penguatan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat terus diarahkan secara terukur dengan tetap menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan sebagai prioritas utama.

Kepala Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (14/4) menjelaskan, pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon menjadi pijakan awal untuk memperluas kolaborasi pertahanan kedua negara.

Kerja sama tersebut kini ditingkatkan dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Ini berfungsi sebagai panduan strategis dalam mengembangkan hubungan bilateral di sektor pertahanan. 

Melalui skema itu, kedua negara menjajaki berbagai inisiatif, mulai dari penguatan kapasitas, pengembangan teknologi pertahanan, hingga peningkatan kesiapan operasional dan pendidikan militer profesional.

Salah satu fokus utama kerja sama yaitu penguatan program International Military Education and Training (IMET) yang diarahkan pada pembangunan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan bagi pasukan khusus. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong profesionalisme militer sekaligus menjaga stabilitas kawasan.

Selain kerja sama strategis, kedua negara juga menandatangani nota kesepahaman terkait Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA). Kerja sama itu berfokus pada pencarian dan identifikasi sisa-sisa personel militer Amerika Serikat dari era Perang Dunia II di wilayah Indonesia, sebagai bagian dari upaya kemanusiaan dan tanggung jawab historis.

Kemenhan menegaskan, seluruh kegiatan dalam kerangka tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan resmi pemerintah Indonesia dan wajib mengikuti ketentuan hukum nasional. Selain itu, pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, aspek lingkungan, serta nilai sejarah di lokasi kegiatan.

Tidak mengikat

Di sisi lain, terkait wacana Letter of Intent (LoI) overflight clearance, pemerintah menegaskan dokumen tersebut masih berupa usulan dari pihak Amerika Serikat dan belum menjadi keputusan final. Pembahasan masih berlangsung secara internal dan lintas instansi dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis.

Kemenhan memastikan dokumen tersebut tidak bersifat mengikat dan belum dapat diberlakukan. Seluruh proses masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme nasional yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap kepentingan Indonesia.

"Dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," jelas Rico. 

Lebih jauh, Kemenhan menegaskan setiap bentuk kerja sama, termasuk yang masih dalam tahap usulan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan negara, kepentingan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional.

"Setiap kemungkinan kerja sama akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku," pungkas Rico. (I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya