Kemhan Jawab Isu Perjanjian Pesawat AS Bebas Melintas di Wilayah Udara Indonesia

Media Indonesia
13/4/2026 17:04
Kemhan Jawab Isu Perjanjian Pesawat AS Bebas Melintas di Wilayah Udara Indonesia
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait(Kementerian Pertahanan)

KEMENTERIAN Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan bahwa otoritas dan pengawasan wilayah udara nasional sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah Indonesia. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul beredarnya draf perjanjian kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memicu kekhawatiran publik.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan bahwa kedaulatan udara adalah harga mati yang tidak bisa diintervensi oleh pihak asing.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata Rico dikutip dari Antara, Senin (13/4/2026).

Respons Terhadap Isu Kebebasan Udara AS

Pernyataan resmi ini merupakan respons langsung atas informasi yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat memiliki "kebebasan penuh" untuk melintasi wilayah udara Indonesia dalam draf perjanjian tersebut.

Rico menjelaskan bahwa setiap skema kerja sama pertahanan dengan negara mana pun selalu diperhitungkan dengan matang, menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama, serta harus sejalan dengan hukum internasional. Jika suatu kerja sama dirasa merugikan, pemerintah memiliki hak penuh untuk menolak.

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," tegas Rico.

Dokumen yang Beredar Belum Final

Terkait dokumen yang tersebar luas di masyarakat, Rico mengklarifikasi bahwa surat tersebut barulah rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen itu belum sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, dalam draf yang beredar, terdapat poin yang menyebutkan bahwa Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah secara menyeluruh bagi pesawat militer AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan latihan bersama. Namun, Rico mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kemhan memastikan bahwa setiap kerja sama pertahanan yang dibangun tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati dan menjaga kedaulatan negara tanpa kecuali.

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya