Kemenhan Bantah Kesepakatan Akses Pesawat Militer AS di Wilayah Udara RI

Wisnu Arto Subari
14/4/2026 08:11
Kemenhan Bantah Kesepakatan Akses Pesawat Militer AS di Wilayah Udara RI
Ilustrasi.(Freepik)

INDONESIA dan Amerika Serikat sedang membahas proposal untuk memberikan akses kepada pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia. Ini dikatakan Kementerian Pertahanan Indonesia pada Senin (13/4) dan belum ada kesepakatan yang tercapai.

AS menginginkan akses penuh semalam bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia. Beberapa media melaporkan itu pada Minggu (12/4). Presiden Indonesia Prabowo Subianto disebutkan menyetujui proposal tersebut.

Proposal tersebut diduga akan memungkinkan akses penerbangan pesawat AS di wilayah udara Indonesia untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama, lapor Sunday Guardian yang berbasis di New Delhi pada 12 April.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut menyusul pertemuan pada Februari antara Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di Washington. Prabowo dilaporkan menyetujui proposal untuk mengizinkan pesawat AS memasuki wilayah udara Indonesia.

"Pesawat AS dapat melintas segera setelah pemberitahuan, hingga pemberitahuan penonaktifan lebih lanjut oleh Amerika Serikat." Ini menurut dokumen berjudul Operasionalisasi Penerbangan AS yang diduga dikirim oleh Departemen Perang AS kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari, seperti yang dilaporkan oleh Sunday Guardian.

Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Pertahanan menyatakan dalam suatu pernyataan bahwa kedua negara masih membahas Surat Pernyataan Niat. Hanya ada draf awal yang sedang dibahas secara internal. Draf tersebut belum final dan tidak mengikat.

Kementerian menambahkan kontrol atas wilayah udara Indonesia ialah milik Indonesia. Kesepakatan dengan negara lain akan melindungi kedaulatan Indonesia dan mematuhi hukum Indonesia.

Juru bicara Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoedin, Rico Ricardo Sirait, pada Senin (13/4) menekankan bahwa dokumen yang beredar masih dalam tahap desain awal.

"Dokumen tersebut bukanlah kesepakatan final, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Rico dalam suatu pernyataan.

Ia menambahkan bahwa setiap wacana, usulan, atau rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses peninjauan yang cermat, ketat, dan berlapis-lapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme, otoritas, dan masukan dari semua pemangku kepentingan terkait yang ada.

Kementerian Pertahanan mendesak masyarakat untuk menanggapi informasi dengan hati-hati dan menambahkan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, kepercayaan, dan saling menguntungkan, tanpa mengorbankan kepentingan nasional dan kedaulatan.

Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth dijadwalkan bertemu dengan Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin sore, menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah AS. (CNA/I-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya