Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertahanan menegaskan dokumen terkait izin lintas udara militer asing yang belakangan ramai diberitakan belum merupakan keputusan resmi pemerintah. Draft tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kepala Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait menyampaikan, dokumen yang beredar saat ini hanyalah rancangan awal yang masih dibahas secara internal maupun lintas instansi. Karena itu, dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar kebijakan pemerintah.
Penegasan ini muncul menyusul pemberitaan sejumlah media asing yang mengesankan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Pemerintah memastikan setiap kerja sama pertahanan masih melalui proses panjang sebelum diputuskan.
Kemhan menekankan seluruh pembahasan kerja sama pertahanan selalu berlandaskan pada kepentingan nasional dan prinsip menjaga kedaulatan negara. Selain itu, setiap proses juga harus mengikuti ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Dalam setiap tahapan, usulan kerja sama tidak serta-merta disepakati. Seluruh rancangan harus melalui proses yang cermat dan berlapis, melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum dipertimbangkan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemhan juga menegaskan kendali penuh atas wilayah udara tetap berada di tangan Indonesia. Negara memiliki otoritas untuk menentukan apakah suatu aktivitas di ruang udara nasional dapat disetujui atau ditolak.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," terang Rico melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/4).
Selain itu, seluruh rencana kerja sama wajib tunduk pada hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, setiap kebijakan harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik yang berlaku.
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Kemhan mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang beredar. Pemerintah tetap membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, namun menegaskan bahwa prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama. (Mir/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved