KPK Diminta Hati-hati, Kasus Cukai Jangan Sampai Mematikan Industri Rokok Rakyat

Rahmatul Fajri
07/4/2026 17:10
KPK Diminta Hati-hati, Kasus Cukai Jangan Sampai Mematikan Industri Rokok Rakyat
Ilustrasi(Freepik.com)

LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai patut dihormati sebagai bagian dari upaya membersihkan tata kelola industri dari praktik suap, gratifikasi, dan distorsi yang merugikan negara. 

Dalam perkara ini, KPK telah menyatakan tengah mendalami pengurusan cukai, memanggil pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, sebagai saksi. KPK juga menyebut pemeriksaan itu ditujukan untuk mendalami proses dan mekanisme pengurusan cukai di lapangan.  

Pengusaha rokok dan Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy menegaskan bahwa penegakan hukum harus diarahkan untuk membersihkan praktik kotor, bukan memukul rata seluruh pelaku industri rokok rakyat.

“Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus kita dukung. Negara memang tidak boleh kalah oleh mafia cukai, mafia pita, atau permainan kotor yang merusak tata niaga. Tetapi KPK juga harus sangat teliti, hati-hati, dan berpikir komprehensif agar penanganan kasus ini tidak berubah menjadi pukulan membabi buta terhadap industri rakyat yang legal dan sedang tumbuh, terutama di Madura,” ujar pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur itu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4). 

Ia menilai industri rokok rakyat di daerah penghasil tembakau tidak boleh ditempatkan dalam posisi yang sama dengan pelaku penyimpangan yang memanfaatkan celah korupsi. Menurutnya, justru banyak pelaku usaha kecil-menengah di sektor rokok sedang berusaha masuk ke jalur legal, membayar kewajiban, dan membangun usaha dari bawah di tengah struktur industri yang tidak selalu ramah bagi mereka.

“Jangan sampai ada generalisasi. Jangan sampai karena ada kasus besar di level pengurusan cukai, lalu semua pelaku usaha rokok rakyat diperlakukan seolah-olah bagian dari masalah. Itu tidak adil. Yang salah harus ditindak, tetapi yang sedang tumbuh secara legal jangan dimatikan,” tegasnya.

Gus Lilur mengingatkan bahwa KPK sendiri telah mengaitkan perkara ini dengan pengurusan cukai dan maraknya rokok ilegal, sementara penyidik juga sedang melihat realitas prosedur yang seharusnya dilalui pengusaha rokok dalam pengurusan cukai. Maka dari itu, ia mengatakan pendekatan penyidik seharusnya mampu membedakan secara jernih antara pelaku yang memanfaatkan korupsi untuk keuntungan ilegal dan pelaku usaha rakyat yang justru sering menjadi korban dari sistem yang rumit dan mahal.

Ia menyoroti bahwa daerah penghasil tembakau seperti Madura tidak bisa hanya dipandang dari sisi penindakan, tetapi harus dilihat dalam konteks ekonomi sosial yang lebih luas. Di wilayah-wilayah seperti ini, industri rokok rakyat tidak hanya berkaitan dengan pabrik, tetapi juga dengan nasib petani tembakau, buruh linting, pekerja distribusi, pedagang kecil, dan ekosistem ekonomi lokal yang panjang.

“Kalau penanganannya tidak cermat, yang terpukul bukan hanya pemilik usaha. Yang terpukul adalah petani tembakau, buruh, keluarga-keluarga kecil, dan daerah yang memang sejak lama menggantungkan denyut ekonominya pada tembakau. KPK harus melihat kasus ini bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi rakyat,” ujarnya. 

Menurut Gus Lilur, negara harus mampu menjadikan momentum pengusutan ini sebagai jalan untuk membenahi sistem cukai dan perdagangan rokok secara lebih adil. Pembersihan praktik korupsi di tubuh regulator penting, tetapi pembenahan itu harus dibarengi dengan perlindungan terhadap industri legal yang tumbuh dari bawah.

“Jangan sampai yang kuat lolos, yang kecil tumbang. Jangan sampai yang selama ini bermain di celah kekuasaan justru aman, sedangkan industri rakyat yang baru belajar legal malah kolaps karena ketakutan, stigma, dan tekanan. Ini yang harus dicegah,” katanya.

Gus Lilur mendorong KPK, Kementerian Keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan melihat industri rokok rakyat secara lebih proporsional. Ia berharap penegakan hukum dalam kasus ini menghasilkan dua hal sekaligus, yakni membersihkan praktik korupsi dan memperkuat jalur legal industri rakyat.

“Kalau negara ingin serius menekan rokok ilegal, maka jalur legal untuk industri rakyat harus diperkuat, bukan dipersempit. Kalau negara ingin menyelamatkan penerimaan, maka pelaku usaha yang mau tumbuh secara patuh harus diberi kepastian, bukan dibuat mati sebelum berkembang. Madura dan daerah penghasil tembakau lain membutuhkan keadilan seperti itu,” tutupnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya