Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo menilai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengantongi landasan hukum kuat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Ia mengatakan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP merupakan alat bukti sah untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Eko menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang atau aset yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum.
"Laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah secara konstitusional bagi Kejaksaan di hadapan majelis hakim," ujar Eko saat dihubungi, Sabtu (7/2/2026).
Adapun, dalam kasus ini, audit BPKP mengungkap total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hasil pemeriksaan lembaga auditor seperti BPK atau BPKP memiliki bobot pembuktian yang tinggi di persidangan. Hal ini menjadi basis utama bagi JPU dalam menyusun tuntutan pidana.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya telah berstatus terdakwa, yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Dalam dakwaannya, Jaksa menuding Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta menguntungkan sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang menyimpang. Kejaksaan menilai pengadaan tersebut tidak melalui evaluasi harga yang memadai, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan optimal, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara.(H-2)
Fickar mengatakan bahwa tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat.
Konferensi pers yang dilakukan tim penasehat hukum di luar persidangan sering kali digunakan untuk membangun narasi atau opini publik.
Roy mengatakan bahwa dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook.
Bukti digital berupa chat forensik yang ditemukan penyidik menjadi kunci utama untuk membuktikan unsur Willens en Wetens atau kehendak dan kesadaran para terdakwa.
Mengeklaim sebuah transaksi "legal secara bisnis" tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan.
Hinca menjelaskan, mens rea dalam kasus ini bisa terlihat dalam percakapan di grup Whatsapp yang membahas pengadaan laptop Chromebook
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved