Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyatakan siap memberikan penjelasan sekaligus menghadapi berbagai gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga kini, tercatat puluhan permohonan uji materi yang menyoroti sejumlah pasal krusial dalam dua regulasi tersebut, 6 gugatan yang berkaitan dengan KUHAP dan 15 gugatan terkait KUHP.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan, meski jumlahnya cukup banyak, substansi gugatan tersebut dinilai tidak keluar dari isu-isu utama yang sejak awal telah diantisipasi pemerintah.
“Dari 15 isu yang digugat di Mahkamah Konstitusi itu pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang memang sejak awal menjadi isu krusial,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin (26/1).
Eddy menegaskan, pemerintah sejak awal telah memprediksi bahwa undang-undang tersebut akan diuji secara konstitusional. Karena itu, proses perumusannya dilakukan dengan landasan akademik yang kuat.
“Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji, dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa pasal-pasal itu harus dicantumkan dan mengapa formulasinya seperti itu,” katanya.
Menurut Eddy, pemerintah juga telah menyiapkan tim ahli untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun di hadapan Mahkamah Konstitusi terkait materi yang digugat.
“Kami punya kaki tim ahli yang siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi. Sementara terhadap KUHP ini ada kurang lebih enam item yang digugat,” ujarnya.
Namun demikian, Eddy mengaku heran dengan salah satu materi gugatan yang diajukan pemohon, khususnya terkait pengaturan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Ia menilai pengaturan tersebut justru dimaksudkan untuk memperjelas proses penegakan hukum.
“Saya agak heran juga, salah satu item yang digugat itu adalah hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” katanya.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pengaturan koordinasi tersebut dirancang untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, serta menghindari ego sektoral antarpenegak hukum.
“Padahal maksud kami membentuk undang-undang hubungan koordinasi itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum, dan kemudian tidak ada ego sektoral,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menghormati hak pemohon untuk mengajukan uji materi. Eddy menegaskan pemerintah akan mempelajari secara rinci alasan di balik gugatan tersebut.
“Saya tidak tahu apa alasan pemohon untuk menguji hubungan koordinasi itu. Jangan-jangan yang terang mau dijadikan gelap, saya juga tidak tahu karena belum membaca secara detail,” pungkasnya. (H-2)
Para pemohon menilai istilah “pengamatan hakim” bermasalah karena tidak memiliki batasan yang jelas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Simak alasan hukum Kejagung tetap menggunakan KUHAP lama
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Banyak tuduhan bahwa DPR mencampuri proses hukum. Artikel ini membedah perbedaan mendasar antara pengawasan konstitusional dan 'political trial' berdasarkan teori hukum global
Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan memperjelas dasar pengujian dan dalil yang diajukan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved