Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan. Kasus ini dinilai menjadi momentum krusial bagi korps kehakiman untuk menguji konsistensi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, melayangkan argumen bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Ia merujuk pada ketentuan masa kedaluwarsa penuntutan yang diatur lebih ketat dalam Pasal 136 dan 137 KUHP baru.
"Penuntutan terhadap klien kami seharusnya batal demi hukum sejak KUHP baru diberlakukan. Berdasarkan aturan terbaru, perkara ini sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan," kata Faomasi, melalui keterangannya, Kamis (22/1).
Selain persoalan kedaluwarsa, tim penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi standar kecermatan atau obscuur libel. Faomasi menyebut dakwaan tersebut kabur dan tidak lengkap, sehingga berpotensi membuat perkara diputus niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima).
“Persidangan yang adil harus dimulai dari dakwaan yang jujur dan berbasis hukum. Melanjutkan proses dengan dakwaan yang cacat formil sama saja membiarkan kesewenang-wenangan terjadi di ruang sidang,” lanjutnya.
Kasus ini dipandang sebagai ujian awal bagi aparat penegak hukum dalam melihat pasal-pasal pencemaran nama baik dengan perspektif hak asasi manusia. Penasihat hukum meminta hakim berani mengambil putusan sela untuk menghentikan perkara guna menghindari praktik pembunuhan karakter lewat jalur hukum.
“Keberanian hakim akan menentukan wajah penegakan hukum kita di era KUHP baru ini,” pungkas Faomasi.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada 27 Januari 2026 mendatang. (E-4)
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved