Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1).
Penggeledahan kantor Dirjen Pajak ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026. KPK mendalami aliran suap serta peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan yang sama, KPK sebelumnya juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pajak.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak yang dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK di tahun 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran bukti dari hasil penggeledahan kantor Dirjen Pajak guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang melibatkan pegawai pajak tersebut. (Ant/E-4)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada malam hari. KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan tetap memberi pendampingan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang sanksi tegas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved