Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara. OTT yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026 itu mengungkap dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
1. Delapan Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari unsur aparatur pajak dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1).
Tiga tersangka merupakan penerima suap, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai. Dua tersangka lainnya adalah pemberi suap, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan.
KPK mengungkap praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. Nilai pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar berkurang drastis menjadi Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal, sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” kata Asep.
Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan total nilai Rp6,38 miliar.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar,” ungkap Asep.
Berbeda dari praktik sebelumnya, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers. Asep menjelaskan hal ini dilakukan karena KPK telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru, yang menekankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga para tersangka tidak ditampilkan,” ujarnya.
KUHAP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap pegawai yang menjadi tersangka.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
DJP menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas pegawai DJP,” ujar Rosmauli. (E-4)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjalin komunikasi dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para wajib pajak agar tidak ragu melapor kepada apabila menghadapi praktik pemerasan yang dilakukan oleh petugas atau pegawai pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan siap bersikap kooperatif dalam penanganan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang tengah diusut KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved