Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI pengujung 2025, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) merilis catatan akhir tahun sebagai bentuk pengawalan terhadap marwah otonomi daerah.
Di tengah momentum kepemimpinan baru pasca-pelantikan kepala daerah serentak, Apkasi memandang otonomi daerah kini berada di persimpangan jalan akibat tren sentralisasi terselubung melalui berbagai regulasi sektoral yang kian mempersempit ruang diskresi di tingkat kabupaten.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menegaskan otonomi daerah bukanlah sekadar urusan administratif bagi-bagi kekuasaan, melainkan mandat sejarah untuk mendekatkan negara dengan rakyatnya.
"Otonomi daerah adalah napas terakhir agenda Reformasi 1998 yang harus kita jaga. Kami lihat selama 2025 ada kecenderungan kebijakan nasional yang mendikte daerah, sedangkan diskresi bupati kian sempit. Indonesia hanya bisa maju jika daerah diberi kepercayaan dan keadilan fiskal, bukan hanya jadi pelaksana administratif pusat yang menanggung beban tanpa kewenangan," tegas Bupati Lahat tersebut, Selasa (30/12/2025).
Apkasi mencatat selama 2025, pemerintah kabupaten menghadapi tekanan fiskal hebat akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Kondisi ini menciptakan paradoks yaitu daerah dituntut memenuhi standar pelayanan minimal yang tinggi, tapi ruang fiskalnya terus dipersempit.
Dalam pengelolaan kapasitas fiskal daerah. Apkasi mencatat pada 2025 ditandai semakin kuatnya tekanan finansial akibat penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan ketidakpastian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH).
"Sebagai solusi, Apkasi mendesak pemerintah pusat untuk menata ulang kebijakan transfer ke daerah agar lebih transparan dan mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan negara," kata Bursah.
Keadilan fiskal ini penting mengingat daerah dihadapkan pada beban belanja wajib yang melonjak, termasuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Apkasi mengusulkan agar gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada APBN sebagai bagian kebijakan nasional guna menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten yang ruang fiskalnya kian sesak."
Ia mengatakan ketimpangan kewenangan juga terlihat pada bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dari data BNPB, bencana ini mengakibatkan 1.140 jiwa meninggal dunia, 163 jiwa hilang, dan 399.200 warga mengungsi. Kerusakan infrastruktur mencakup 166.925 rumah rusak, 97 jembatan putus, serta ribuan fasilitas umum, pendidikan dan kesehatan terdampak parah.
"Ini menunjukkan betapa dahsyatnya dampak yang harus ditanggung daerah terdampak bencana. Ironisnya, pemerintah kabupaten sering tak berdaya melakukan pencegahan karena kewenangan pengelolaan hutan dan izin tambang di hulu berada di tangan pusat," ujarnya.
Di sisi lain, Apkasi bergerak mewujudkan solidaritas melalui program Apkasi Peduli Bencana. Menindaklanjuti imbauan Mendagri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Terkait kasus operasi tangkap tangan yang menimpa sejumlah kepala daerah, ia menambahkan Apkasi mendorong penguatan ekosistem integritas yang mengedepankan pencegahan di atas penindakan.
"Solusinya adalah penguatan sistem pengawasan internal, pendampingan tata kelola berkelanjutan oleh KPK, serta penyederhanaan regulasi agar kepala daerah memiliki kepastian hukum dan tak terjebak pada kerentanan struktural saat mengeksekusi inovasi pembangunan," ujarnya.
Terakhir, Apkasi juga memberikan atensi pada dinamika politik lokal pasca-Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024. Apkasi mendesak pemerintah segera menyiapkan payung hukum transisi yang jelas demi menjamin stabilitas pemerintahan selama masa jeda pemilu nasional dan daerah. "Kejelasan status kepala daerah dan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) amat krusial untuk menjamin roda pemerintahan tetap stabil dan berkelanjutan selama masa transisi," tutupnya. (H-2)
Gubernur Matius Fakhiri menegaskan semangat otonomi daerah harus menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya di Papua.
Kewenangan yang dimiliki daerah harus diimbangi dengan integritas dan keadilan agar tidak menimbulkan penyimpangan maupun ketimpangan pembangunan.
Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas.
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
Jumlah BUMD di Indonesia saat ini mencapai 1.092 BUMD yang beroperasi di berbagai sektor.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved