Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015.
"Iya (diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Anang mengungkapkan alasan penyidik memeriksa Sudirman Said untuk mendalami hal-hal yang diketahui pria tersebut saat menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016. "Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015 pada Oktober 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan. Ia juga menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, ia belum bisa mengungkapkannya.
Penanganan kasus ini sempat dikabarkan akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kejagung dan institusi tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.(Ant/P-1)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan PT KPI sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.
Anang mengatakan, Kejagung dan KPK masih melakukan koordinasi terkait penanganan kasus minyak mentah ini. Sebab, dua pihak mengusut perkara yang sama.
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved