Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah menargetkan tiga aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru rampung pada akhir tahun ini.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan tiga aturan terkait KUHAP baru tersebut meliputi dua peraturan pemerintah (PP) serta satu peraturan presiden (perpres).
"Mudah-mudahan sebelum 31 Desember ini sudah selesai," kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, hari ini.
Ia menjelaskan satu perpres mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi serta satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif sudah diharmonisasi.
Namun, lanjut dia, satu PP lainnya mengenai pelaksanaan KUHAP masih berproses.
"Ini yang masih kami kejar," tutur dia.
Adapun KUHAP baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dia mengungkapkan terdapat tiga aturan turunan KUHP berbentuk PP, di mana dua PP sudah diajukan, yaitu mengenai komutasi pidana dan keberlakuan dukungan dalam masyarakat.
Sebelumnya, Eddy mengatakan hanya perlu tiga aturan turunan untuk mengatur 25 poin atau item yang diperintahkan oleh KUHAP baru.
Untuk itu, 25 poin yang perlu diatur itu bukan berarti harus membentuk 25 peraturan.
"Bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada hanya ada tiga aturan turunan. Satu perpres, dua PP," kata Eddy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/11).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.
Oleh karena itu, dia sudah mengantisipasi hal-hal itu melalui norma-norma dan redaksi yang ada dalam KUHAP baru itu.
"Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut," kata Habiburokhman dalam rapat panitia kerja dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/11).(Ant/P-1)
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Indonesia merupakan negara multietnis, multi-religi, multikultural sehingga tidak semudah membalikkan telapan tangan untuk menyusun KUHP Nasional, penuh perdebatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved