Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang seharusnya digelar hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penundaan ini diputuskan setelah Majelis Hakim mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyampaikan bahwa terdakwa belum dapat menghadiri persidangan karena masih menjalani perawatan medis pasca-operasi.
"Untuk sidang Pak Nadiem hari ini dilakukan penundaan mengingat kondisi kesehatan Pak Nadiem yang sekarang masih di dalam perawatan pasca operasi yang dilakukan terhadap saudara Nadiem," ujar Dodi di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pembacaan dakwaan pada pekan depan.
Selain penundaan, Dodi Abdulkadir juga menyampaikan permintaan agar persidangan Nadiem Makarim dilaksanakan secara terpisah (displit) dari terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Permintaan ini diajukan mengingat berkas perkara Nadiem dan terdakwa lainnya juga terpisah.
"Mengingat perkara ini merupakan perkara yang terpisah antara perkara Pak Nadiem dengan perkara yang lainnya, oleh karenanya agar tidak merugikan kepentingan terdakwa karena masing-masing memiliki hubungan satu dengan yang lain, maka persidangan untuk Pak Nadiem khususnya kita mintakan untuk dilaksanakan secara terpisah dengan perkara yang lain," jelas Dodi.
Dodi menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dipaksakan apabila kondisi kesehatan Nadiem masih belum pulih. Pihaknya juga menyoroti kelengkapan berkas perkara agar persidangan yang akan datang dapat berjalan dengan memperhatikan penuh hak-hak dan kepentingan terdakwa. (Faj/I-1)
Menurut Dodi, pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).
Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.
Kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan.
Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menilai penetapan tersangka kliennya tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian negara BPK atau BPKP.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Kesaksian guru-guru di persidangan memberikan bukti bahwa laptop Chromebook sangat bermanfaat bagi proses belajar dan mengajar.
Sidang Nadiem Makarim memanas setelah tiga petinggi Google dihadirkan sebagai saksi via Zoom dari Singapura. Jaksa langsung keberatan.
Nadiem Makarim menyatakan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeretnya sebagai terdakwa, merupakan hasil rekayasa.
Ia justru menyatakan proyek tersebut secara riil merugikan perusahaan.
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Saksi mengaku menerima uang sebesar USD 30 ribu dan Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved