Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan langsung DIM tersebut kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
RUU ini, jelas Wamenkum, disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” kata Eddy, sapaan akrabnya.
Ia mengatakan pembentukan RUU Penyesuaian Pidana didasarkan setidaknya pada empat pertimbangan.
Pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah.
“Agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam Undang-Undang KUHP,” ucap Eddy.
Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. Oleh sebab itu, pemerintah memandang, seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.
Ketiga, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan formal penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.
Keempat, imbuh Wamenkum, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
“Dengan demikian, pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pidana nasional berjalan efektif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI lanjut membahas RUU Penyesuaian Pidana setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Komisi III DPR RI berharap RUU Penyesuaian Pidana bisa segera rampung di sisa waktu masa persidangan sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.(Ant/P-1)
Para pemohon menilai istilah “pengamatan hakim” bermasalah karena tidak memiliki batasan yang jelas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Simak alasan hukum Kejagung tetap menggunakan KUHAP lama
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Banyak tuduhan bahwa DPR mencampuri proses hukum. Artikel ini membedah perbedaan mendasar antara pengawasan konstitusional dan 'political trial' berdasarkan teori hukum global
Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan memperjelas dasar pengujian dan dalil yang diajukan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved