Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CORPORATE Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menanggapi kabar mengenai Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono,dicekal (cegah dan tangkal) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus perpajakan.
Budi mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan. Meski begitu, ia memastikan bahwa Victor maupun Djarum akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati dan taat hukum. Akan Mengikuti prosedurnya," kata Budi kepada Media Indonesia, Kamis (20/11),
Kejaksaan Agung melarangnya bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016–2020. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan masa cekal berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan tersebut diajukan Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025.
Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal sejumlah pihak terkait, yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.
"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna
Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada lebih dari lima lokasi di wilayah Jabodetabek. Upaya paksa dilakukan beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, karena dugaan korupsi pajak. Berikut profil Victor Rachmat Hartono
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved