Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Anti Narkotika Nasional (LANN) mempertanyakan alasan di balik deportasi terhadap salah satu anggotanya, Artem Kotukhov, warga negara Rusia yang telah aktif di lembaga tersebut sejak tahun 2018.
Artem diketahui menikah dengan wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan selama tinggal di Bali, ia dikenal aktif membantu aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sejumlah kegiatan penangkapan jaringan narkoba internasional, khususnya yang melibatkan warga asing.
Pada 24 Juni 2023, Artem dideportasi tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurut LANN, ia memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum, mulai dari SKCK dari Mabes Polri, surat keterangan dari Kedutaan Besar Rusia bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal, hingga surat dari Interpol yang menyatakan tidak pernah melanggar hukum di negara mana pun.
“Kami sangat heran dengan alasan deportasi yang terus berkelanjutan. Masa cekal yang seharusnya hanya enam bulan kini sudah berlangsung jauh lebih lama,” ujar perwakilan LANN dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (8/11).
Pihak LANN menduga aktivitas Artem yang sering membantu aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas negara justru membuatnya tidak disukai oleh oknum-oknum tertentu yang terindikasi memiliki hubungan dengan sindikat narkoba.
Sementara itu, Heti Widiastuti, salah satu pejabat pemerintah yang turut menyoroti kasus ini, menyampaikan agar semua pihak bersabar menunggu proses pemeriksaan yang tengah berjalan. “Pemerintah akan mendalami kasusnya secara menyeluruh. Kita harus bersabar menunggu hasilnya, karena keputusan sepenuhnya ada di tangan pimpinan,” ujar Heti.
Deportasi ini juga membawa dampak berat bagi keluarga Artem. Istrinya yang merupakan warga Indonesia dilaporkan mengalami tekanan psikis hingga penyakit kanker tiroid yang dideritanya semakin parah.
Menanggapi situasi ini, pihak LANN menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika, di mana setiap individu yang turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan, bukan sebaliknya.
Artem sendiri dikabarkan telah melaporkan kasusnya ke berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Istana Presiden, Mabes Polri, Komisi III dan Komisi I DPR RI, serta DPP Partai Gerindra. Ia juga telah membuat aduan terbuka melalui media sosial yang mendapat perhatian jutaan warganet, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang.
“Artem sangat siap disidangkan secara terbuka untuk membuktikan apakah benar dirinya bersalah atau tidak. Jika memang terbukti bersalah, ia siap menjalani konsekuensi hukum. Namun bila tidak, seharusnya negara memberikan perlindungan dan keadilan,” tegas pihak LANN. (M-3)
KJRI Johor Bahru dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat (10/4), menyampaikan para WNI/PMI dipulangkan melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved